Home Berita Ketua KPK Firli Tersangka! Denny Indrayana: Jokowi Lahirkan Komisi Pemerasan Korupsi

Ketua KPK Firli Tersangka! Denny Indrayana: Jokowi Lahirkan Komisi Pemerasan Korupsi

Ilustri Netizen terkait kebijakan Jokowi selama ini, sumber: twitter X

Jakarta, Sumbawanews.com.- Penetapan tersangka ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berbuah pada sindiran kepada Presiden Jokowi.

Mantan WamenkumHAM Denny Indrayana melalui akun twitter X @dennyindrayana membuat sebuah puisi yang ditujukan kepada Jokowi.

Baca juga: Usai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani, Firli Langsung Jadi Tersangka Pemerasan

“Katanya menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata melahirkan Komisi Pemerasan Korupsi,” cuit Denny dikutip Sumbawanews.com dari Twitter X, Kamis (23/11/2023).

Berikut isi lengkap puisi Denny Indrayana:

Jokowi kuwi JoKaWe

Katanya gawe-gawe,
ternyata cawe-cawe.

Katanya cawe-cawe untuk kepentingan negara,
ternyata cawe-cawe untuk pencalonan Gibran, dan kepentingan keluarga.

Katanya hormat-taat pada konstitusi,
Ternyata Megawati dan konstitusi dikhianati demi dinasti.

Katanya menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi,
ternyata melahirkan Komisi Pemerasan Korupsi.

Katanya anak-anak hanya jualan martabak, tidak tertarik politik.
Ternyata lewat putusan Paman Usman, konstitusi ditabrak, diorak-arik, diutak-atik.

Baca juga: Ketua KPK Tersangka! Geisz Chalifah: Balasan atas Anies ingin Ditersangkakan Firli

Sebelumnya Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Jokowi mau Membunuh Demokrasi dan Konstitusi untuk Apa?

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10). (sn01)

Previous articleUsai Terima Penghargaan dari Sri Mulyani, Firli Langsung Jadi Tersangka Pemerasan
Next articleFirli Jadi Tersangka, Eks Pegawai KPK Desak Firli Mundur dari Ketua KPK
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.