Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk meninjau kembali penetapan kenaikan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kayangan Poto Tano. Dengan mempertimbangkan momentum yang belum tepat dan kondisi masyarakat di Pulau Sumbawa.
“Kami selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTB untuk meninjau kembali penetapan tarif penyeberangan pelabuhan Kayangan ke Pelabuhan Tano di Kabupaten Sumbawa Barat,” ucap Rafiq, Rabu (29/12).
Sebab, kenaikan tarif penyeberangan akan berdampak terhadap kenaikan harga barang. “karena akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat, kenaikan harga barang di Pulau sumbawa termasuk di Kabupaten Sumbawa, mengingat barang barang yang beredar di Kabupaten Sumbawa masih dominan disuplai dari pulau Lombok,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, sebelum penetapan tarif tersebut hendaknya Dinas Perhubungan Provinsi NTB melakukan komunikasi dengan para pihak. Sehingga dapat melahirkan keputusan yang tepat, Seperti DPRD Provinsi NTB, Organda, Pemerintah Daerah di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta pemangku kepentingan lainnya.
“Jangan sepihaklah dalam memutuskan (kenaikan tarif). Kita tahu saat ini masih Pandemi Covid 19, jangan perberat beban masyarakat kita yang masih belum pulih. Sosialisasi penting dilakukan sehingga penetapan tarif tersebut tidaklah berdampak besar terhadap masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan ini,” tegasnya.
Ia menilai tarif angkutan adalah masalah krusial bagi pemilik barang dan penggunaan kendaraan darat yang menyeberang menggunakan jasa kapal laut. “Oleh karenanya tarifnya ditinjau kembali, dan ditunda sampai keadaan pulih kembali dari Pandemi Covid 19,” ujarnya.
Sebagai mana diketahui bahwa telah terbit Keputusan gubernur Nusa tenggara Barat nomor 550-776 tahun 2021 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan Pototano di Provinsi NTB. Yang ditetapkan pada tanggal 15 Desember tahun 2021 dan mulai berlaku per 1 Januari 2022 mendatang.
Berdasarkan Surat keputusan tersebut tarif untuk semua jenis kendaraan naik, hanya penumpang Bayi saja yang diturunkan ( Rp.5000) sementara itu kendaraan untuk sembilan Golongan yang ada naik mulai 10.000 hingga Rp. 63.325. (Using)