Home Berita Ketidakabsahan Perpanjangan Rektor UNS, Mahasiswa Yohanes: Wisudawan Tidak Sah, Kedepan Bermasalah

Ketidakabsahan Perpanjangan Rektor UNS, Mahasiswa Yohanes: Wisudawan Tidak Sah, Kedepan Bermasalah

Yohanes Kamengyeti, mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2022 UNS

Jakarta, Sumbawanews.com.- Jakarta, Sumbawanews.com.- Rencana Wisuda Periode III Tahun 2023 Univeritas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang akan dilaksanakan pada Sabtu tanggal 27 Mei 2023 besok justru menjadi keresahan bagi sebagian wisudawan termasuk bagi mahasiswa yang masih menempuh pendidikan, pasalnya status Ijazah yang ditandatangani oleh Perpanjangan Rektor Jamal saat ini dinilai Illegal.

Yohanes Kamengyeti, mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2022 berasal dari Nusa Tenggara Timur status Rektor Jamal saat ini tidak sah dan illegal.

Baca juga: Terkait Keabsahan Ijazah Karena Status Rektor Dianggap Tidak Sah, Mahasiswa UNS Resah

Menurut menurutnya, sebagai mahasiswa, permasalahan ini harus dilihat secara objektif dan tidak memihak kepada siapapun. Secara yuridis rencana wisuda yang diadakan oleh pihak Universitas Sebelas Maret tidaklah sah dan illegal begitupun hubungannya dengan ijazah yang telah ditandatangani oleh Perpanjangan Rektor yang saat ini menjabat. Hal ini dikarenakan kedua hal tersebut memiliki hubungan yang resiprokal (tidak dapat dipisahkan satu sama lain).

Baca juga: DPR RI Akan Panggil Mendikbudristek Buntut Gagalnya Pelantikan Rektor UNS

“Mengapa demikian, hal ini dikarenakan berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwasanya, PLT atau PLH tidak boleh menandatangani suatu hal yang memiliki hukum tetap, berdampak pada keuangan atau jabatan, serta suatu yang bersifat mengikat, seperti halnya ijazah. Artinya hanya rektor yang terpilih secara demokratis saja (rektor definitif) yang diakui dan memiliki hak atas hal tersebut. Sehingga berdasarkan pasal diatas, maka dapat diambil sebuah kesimpulan bahwasanya acara wisuda dan ijazah yang ada patut dipertanyakan legalitasnya,” jelasnya.

baca juga: Ijazah Mahasiswa UNS yang Ditandatangani Perpanjangan Rektor Jamal Tidak Sah, DPR Akan Bentuk Tim Investigasi

Diuraikan, adapun nantinya, jikalau pihak kampus melegitimasi perbuatannya dengan menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai lex specialis yang merupakan regulasi terhadap Perguruan Tinggi, saya merasa hal tersebut jugalah tindakan yang tidak tepat, sebab hal ini akan berpotensi untuk dijadikan penyalahgunaan wewenang oleh kementrian atau beberapa pihak terkait, dengan menerobos masuk secara tidak sah terhadap status PTN yang telah Berbadan Hukum (PTN-BH) yang telah mempunyai landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri tanpa intervensi dari pihak manapun.

baca juga: Dikabarkan Terlibat Asmara dengan Presenter Cantik, Inilah Kontraversi Firli Bahuri Selama Pimpin KPK

“Ini tentu saja akan merugikan dan menyedihkan wisudawan/wisudawati yang sebentar lagi akan lulus dan mencari pekerjaan di berbagai lini terutama bekerja di instansi pemerintah, hal ini akan berpotensi Ijazah yang dikeluarkan oleh UNS menjadi tidak berlaku bahkan tidak diakui oleh pihak manapun. Jangan sampai peristiwa yang terjadi di Universitas Halu Oleo yang terjadi beberapa tahun lalu, yaitu tertolaknya ribuan ijazah mahasiswa karena permasalahan penandatanganan oleh PLT Rektor, terulang kembali di Universitas Sebelas Maret,” terangnya.

Baca juga: Dugaan Ketua KPK Selingkuhi Presenter Cantik yang Pernah Dekat dengan Rocky Gerung, Novel Baswedan: Prestasi Firli Membanggakan

Oleh sebab itu, berdasarkan permasalahan di atas maka sudah sepatutnya pihak kementrian / stakeholder terkait seperti kemendikbudristekdikti untuk segera turun tangan dan memperhatikan permasalahan ini. Jangan sampai dosen dan mahasiswa dirugikan atas masalah ini sehingga ada anggapan bahwasanya kementrian yang ada tidak serius atau tidak mampu menangani masalah yang ada saat ini, karena sejatinya kampus sebagai sumur pendidikan harus terbebas dari permasalahan apapun terutama permasalahan kepentingan politik praktis dari para pemimpin kampus, sehingga tiap-tiap kampus secara khususnya UNS mampu menyiapkan dan memupuk insan kita dengan ilmu yang baik agar dapat bersaing di masa mendatang demi tercapainya Indonesia maju.

Baca juga: Ketua KPK Firli Dikabarkan Miliki Hubungan Spesial dengan Wanita S, Dituding Sering Check In di Hotel

“Pun, saya sebagai mahasiswa dan mewakili insan akademis yang ada di UNS, ingin menjadi salah satu bagian yang akan tetap menjaga marwah dan nama baik dari kampus. Jangan sampai, kejadian ini akan menurunkan citra dan mencoreng nama baik dari UNS sehingga tujuan bersama untuk mencapai Universitas Kelas Dunia (World Class University) menjadi angan-angan belaka. Dan jangan sampai pula, hal ini juga akan menurunkan semangat dan minat tenaga kependidikan seperti dosen dan mahasiswa untuk tetap terus bergairah belajar, berprestasi, dan mengharumkan nama baik dari kampus,” paparnya.

Baca juga: Tegas dan Berani! Anies: Mafia BTS Harus Diberantas, Hukum Juga Harus Tegak ke Kawan

Selepas itu, salah satu hal yang perlu diingat bahwasanya, jikalau terjadi pelanggaran di kampus secara khususnya UNS, “maka saya berharap mahasiswa atau pihak terkait yang dirugikan atas tindakan tersebut dapat melaporkan atau membawa kasus tersebut ke jalur hukum, seperti Pengadilan, Kepolisian, ataupun Kejaksaan atas pelanggaran yang ada. Sehingga, kasus tersebut akan ditangani secara tuntas oleh aparat penegak hukum yang ada,serta penegakan hukum akan berjalan dengan baik dan efektif sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Yang mana dengan jalur ini tentu saja tidak akan menimbulkan polemik-polemik baru di kalangan civitas akademika secara khususnya di UNS,” tutupnya.

Sikap DPR RI

Sebelumnya Sumbawanews.com memberitakan dampak Perpanjangan masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara sepihak berujung pada tidak sahnya Ijazah bagi mahasiswa yang diwisuda setelah berakhir jabatan rektor 11 April 2023 lalu.

Demikian diungkapkan oleh anggota Komisi X DPR RI M Haerul Amri dalam acara HotRoom MetroTV, Rabu (17/5/2023) malam.

Baca juga: Aktivis Ahmad Khozinudin : Menteri Nadiem Lakukan Kudeta Rektor Terplih UNS, Ijazah Mahasiswa Bermasalah

Penegasan anggota DPR RI dari Partai NasDem menjawab pertanyaan Host acara Hotman Paris, “berarti semua surat-surat yang ditandatangani oleh Rektor yang plt juga tidak sah?” tanya Hotman.

Menurut Haerul itu merupakan imbas dari tidak sahnya pelantikan perpanjangan Rektor, “tidak sah, itu kan buntut dari ketidaksahan itu akhirnya,” tegasnya.

“Misalnya ijazah atau apa ada ngak rektor tandatangan?” lanjut Hotman menanyakan.

“Tanda tangan pasti disitu  (Ijazah),” jawab Haerul singkat.

Hotman kembali mengejar Haerul dengan pertanyaan, “ini pasti bahaya untuk para murid nih, Rektor yang kemungkinan besar tidak berwenang,” tanya Hotman.

“Makanya buat kami ini kasus ini sangat serius sekali, kami akan bentuk tim nanti saya akan usulkan kepada pimpinan untuk segera mungkin datang ke UNS mencari persoalan yang sebetulnya terjadi yang ada di UNS,” papar Haerul.

Ditegaskan Haerul dirinya akan minta kepada pimpinan Komisi X DPR RI untuk segera melakukan investigas terkait carut marutnya pelantikan Rektor UNS.

“Saya akan minta kepada pimpinan kami di Komisi X akan untuk membentuk tim investigasi agar segera turun ke UNS, jangan sampai persoalan ini, carut marut ini menjadi terus benang kusut dan berimbas kepada adik-adik kita yang kuliah di UNS,” terang Haerul.

Narasumber lain yang dihadirkan MetroTV dalam acara Hotroom ini diantaranya Isharyanto – Staf Ahli MWA UNS, Indra Charismiadji – Praktisi dan Pemerhati Pendidikan dan Niza Rizkiah – Peneliti ICW. (sn01)

Previous articleKasus Kades Baturotok, Inspektorat: Kerugian Dikembalikan, LHP Rampung
Next articleKasus Kades Baturotok, Camat Batulanteh : Alhamdulillah, Pertanyaan Masyarakat Terjawab
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.