Home Berita Ketahuan Bohong, Irjen Teddy Ngaku Anak Sugiri padahal Ayahnya Abu Bakar

Ketahuan Bohong, Irjen Teddy Ngaku Anak Sugiri padahal Ayahnya Abu Bakar

Sidang Irjen Teddy Minahasa

Jakarta, Sumbawanews.com. – Jaksa mencecar mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa soal alasan mengaku sebagai anak almarhum Sugiri kepada ayah AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman. Padahal nama ayah Teddy ialah Abu Bakar.

Hal itu disampaikan Teddy saat dimintai keterangan sebagai terdakwa sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya nama ayah Teddy dan dijawab bahwa orang tuanya bernama almarhum Haji Abu Bakar.

Baca juga: Kasus Narkoba, Oknum Polri Teddy Minahasa Tidak Menyesal, Hakin Geleng-Geleng Kepala

“Mohon maaf, Saudara Terdakwa saya tanyakan, orang tua Saudara Terdakwa namanya siapa?” tanya salah satu anggota jaksa.

“Saya? Almarhum Haji Abu Bakar,” jawab Teddy.

Mendengar itu, jaksa lalu bertanya tujuan Teddy menyebut Sugiri sebagai orang tuanya kepada ayah Dody. Teddy mengatakan Sugiri merupakan orang tua angkatnya.

“Apa maksud dan tujuan saudara terdakwa pada saat komunikasi dengan istri dari Dody, yang mengaku mohon maaf orang tua saudara adalah almarhum Pak Sugiri?” tanya jaksa.

“Pertama, itu berasal dari rekaman yang belum melalui forensik, barangkali ilegal akses dan dipublikasi sedemikian rupa tanpa konfirmasi dalam berita acara maupun berkas perkara,” jawab Teddy dikutip dari laman Detiknews.

Baca juga: Pakai Nama Istri, Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan

“Namun saya juga tidak keberatan menjelaskan. Almarhum Sugiri itu adalah bapak angkat saya, hanya kurang kata-kata angkat kok jadi masalah Pak? Bapak angkat saya, karena saya dari letnan tidur bersama beliau, jadi anak buah beliau, jadi sespri beliau dan seterusnya sampai beliau mohon maaf meninggal dunia,” lanjutnya.

Sebelumnya, ayah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman, menjadi saksi dalam sidang kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Maman menangis saat menceritakan telepon dari Teddy.

Maman dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk anaknya di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Awalnya, hakim meminta Maman menceritakan intervensi Teddy.

“Ada intervensi dari pihak Teddy Minahasa setelah terdakwa ini ditangkap oleh polisi sebagaimana cerita dari saksi tadi? Coba ceritakan,” kata hakim ketua Jon Sarman saat persidangan.

“Ada. Terima kasih, Yang Mulia, kurang lebih tanggal 19 Oktober 2022, jam 14.30 siang. Saya dapat info dari anak saya bahwa ‘Pah, nanti ada Teddy Minahasa akan telepon’. ‘Iya’ saya bilang. Biasanya kalau telepon masuk ke HP saya tidak ada namanya tidak pernah saya angkat, karena ini ada informasi-informasi, saya bilang sama anak saya (Desi), ‘Nanti kalau Papa dapat telepon, kamu rekam yah’,” ujar Maman.

Maman mengaku mendapat panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Dia lalu bertanya identitas si penelepon.

“(Dia bilang) ‘Saya Teddy Minahasa, yang ada masalah dengan Dody, saya minta Dody bergabung dengan saya dan seluruh biayanya akan saya tanggung’,” tutur Maman menirukan Teddy.

“Saya jawab ‘saya punya penyakit jantung’ saya bilang, ‘saya tidak menangani itu, yang menangani istrinya, Ama’,” sambungnya.

Maman mengatakan Teddy juga mengaku sebagai anak dari temannya. Maman lagi-lagi menjawab ‘Saya punya penyakit jantung’ ke Teddy Minahasa.

“Kemudian dia juga bilang mengaku bahwa ‘Saya anaknya teman bapak leting ’73, yaitu anaknya almarhum Sugiri’. Dalam hati saya, teman saya tidak ada anak yang sampai 2 bintang. Saya bilang sekali lagi, ‘saya punya penyakit jantung’, saya nggak menangani itu, selesai di situ,” kata Maman.

Setelah menutup telepon, Maman mengaku meminta anaknya, Desi, berbicara dengan Dody. Dia mengaku meminta Dody tidak bergabung dengan Teddy. (sn02)

Previous articleKorut Dua Kali Latihan Peluncuran Rudal Awal Minggu Ini
Next articleKomisi II DPRD Sumbawa Keluarkan Beberapa Rekomendasi Terkait Aktivitas Pertambangan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.