Home Berita Kembali Terjadi! CCTV di Rumah AKBP Achiruddin Rusak Saat Penganiayaan Terjadi

Kembali Terjadi! CCTV di Rumah AKBP Achiruddin Rusak Saat Penganiayaan Terjadi

Polisi tiba di Kediaman AKBP Hasibuan

Medan, Sumbawanews.com. – Kembali terjadi, modus CCTV rusak ketika sebuah kasus melibatkan oknum Kepolisian kini terulang pada kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yang terkait dengan penganiayaan tersebut.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan, Ayah Tersangka Aditya Hasibuan Ternyata Punya Gudang Solar Ilegal Tak Jauh dari Rumah Mewahnya

Pengamanan bukti dilakukan usai menggeledah rumah mewah Achiruddin Hasibuan. Dalam penggeledahan itu, salah satu bukti yang diamankan yaitu CCTV, namun sudah tidak berfungsi.

“Kita melakukan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah AKBP AH. Tadi sudah digeledah CCTV di rumah AKBP AH, dan saat ini kita hanya temukan recorder CCTV. Keterangan pemilik rumah recorder itu sudah lama mati. Tapi akan kita cek uji secara laboratorium forensik,” jelasnya dikutip sumbawanews.com dari CNNIndonesia, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Tidak Kapok! Profesor BRIN Muhammadiyahphobia Thomas Djamaluddin Tetap Bikin Onar di FB

Selain itu, dalam keterangan saksi ada senjata laras panjang yang dikeluarkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan saat penganiayaan itu terjadi. Namun saat penggeledahan, penyidik tidak menemukan senjata laras panjang tersebut.

“Jadi beberapa barang bukti yang diamankan untuk keterangan saksi mengatakan ada senjata laras panjang. Kita tidak dapatkan tapi kita hanya temukan satu bungkus airsoftgun yang mana ada tertulis dan kita akan cari pendalaman saksi pemilik airsoftgun dan bungkus airsoftgun yang kita temukan,” ungkapnya.

Baca juga: Tolak Dukung Ganjar Karena Banyak Melanggar Syariat Islam, Pemuda Ka’bah: Kami Mendukung Anies Baswedan

Saat ditanyakan apakah penggeledahan dilakukan sekaligus untuk mendalami kepemilikan harta yang tidak wajar milik Achiruddin, Sumaryono mengaku penyidikan masih fokus pada kasus penganiayaan.

“Penyidik secara gabungan kita fokus kepada penyidikan tindak pidana saat ini yaitu Pasal 351 dan indikasi Pasal 170 KUHP,” terangnya.

Baca juga: Denny Indrayana: Sandiaga Uno Akan Menjadi Cawapres Ganjar Pranowo

Sebelumnya, Aditya Hasibuan anak dari Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral gara gara masalah chatting seorang wanita.

Awalnya Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana korban dipukuli dan mobilnya dirusak.

Baca juga: Inilah 10 Cara Jokowi Menjegal Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Kemudian, korban Ken Admiral bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Di sana korban kembali dianiaya secara sadis. Kepalanya dibenturkan ke aspal. Dan korban ditendang berulang kali.

Penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

baca juga: Seperti Kasus Mario Dandy, Ada Wanita Inisial D dalam Kasus Aditya Hasibuan

Saat penganiayaan terjadi, Achiruddin ada di lokasi itu. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut, dan melarang teman dari korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.

Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Baca juga: Rumah Mewah, Rubicon dan Harley Davidson tidak Terdaftar LHKPN, Ini Dia Jumlah Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan ayah Aditya Hasibuan Penganiaya Mahasiswa

Belakangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan ia juga ditahan. Penganiayaan itu juga berimbas pada karir sang ayah yang bertugas di Polda Sumut.

Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal. Tak hanya itu, Achiruddin juga ditahan di tempat khusus (patsus).

Previous articleGeliat Pembangunan Di Kiwirok, Satgas Yonif 143/TWEJ Bersama Masyarakat Bersatu
Next articleBabinsa Koramil 1710-05/Jila Kunjungi Rumah Salah Satu Anak Yang Tergolong Stunting
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.