Home Berita Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan Suami Puan Maharani Dalam Kasus BTS Kominfo

Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan Suami Puan Maharani Dalam Kasus BTS Kominfo

Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Setelah viral melalui pemberitaan dan sosial media akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelusuri semua pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Termasuk juga dugaan disinyalirnya peran suami Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, Happy Hapsoro yang merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP).

Baca juga: Viral Indikasi Nama-Nama Terlibat Korupsi BTS, Muslim Arbi: Kejaksaan Agung Harus Panggil Hasto Hingga Suami Puan

Hal ini setelah Kejagung menetapkan Direktur Utama PT BUP Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Baca juga: Akhirnya, Kejagung Tetapkan Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G

Kuntadi menegaskan, Korps Adhyaksa bekerja berdasarkan bukti. Sehingga tidak bisa terburu-buru dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Ia langsung dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Cucu Moeldoko, Letda Cba M. Faishal Wibowo DPO TNI AD, Ini Faktanya

PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Perusahaan itu diduga merupakan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang merupakan suami politikus PDI Perjuangan Puan Maharani. Happy Haspsoro memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan.

Sebelum ditetapkan tersangka, Muhammad Yusrizki dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Yusrizki yang diduga merupakan orang kepercayaan Happy Hapsoro itu ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Inilah Video Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bentak dan Usir Polisi Gegara Surat Tugas

“Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan,” ujar Kuntadi.

PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Muhammad Yusrizki sudah beberapa kali diperiksa pada Maret 2023 lalu oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga: Putusan MK Beda dari Bocoran Pembisik, Ini Kata Denny Indrayana

Korps Adhyaksa sebelumnya lebih dulu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (sn03)

Previous articleInilah Video Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bentak dan Usir Polisi Gegara Surat Tugas
Next articlePolsek Pacet Cianjur Amankan Pelajar Diduga Lakukan Penganiayaan yang Viral di Sosmed
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.