Home Berita Kasus PMK Capai 5.403 di 13 Kecamatan

Kasus PMK Capai 5.403 di 13 Kecamatan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dari 24 kecamatan se Kabupaten Sumbawa, telah ditemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 13 Kecamatan dengan total 5.403 kasus positif. Dan hingga saat ini, telah di salurkan sebanyak 43 ribu dosis vaksin ke berbagai kecamatan.

“Per hari kemarin (Kamis, 08/09), data yang diekspos tadi pukul 00.00 wita (jum’at, 09/09) kasus sakit itu 5.405 ekor. Ini yang positif terjangkit. Yang mati 10 ekor, dan yang dimusnahkan atau pemotongan bersyarat itu 11 ekor,” kata H. Junaedi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, di ruang kerjanya, Jum’at (09/09).

Disebutkan, Kasus PMK ditemukan di 13 kecamatan, antara lain Kecamatan Plampang, Maronge, Lape, Moyo Hilir, Moyo Utara, Moyo Hulu. Kemudian Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Uwes, Batu lanteh, dan Kecamatan Buer.

Dijelaskan, ternak sembuh sebayak 2.766 ekor. Dan Sisa kasus atau yang sedang dalam pengobatan mencapai 2.618 ekor. “Kalau yang sakit ini tidak divaksin, tapi diobati. Yang belum terjangkit, yang sehat, itu yang divaksin,” ucapnya.

Dtambahkan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, telah menerima total sebanyak 43 ribu dosis vaksin PMK. Vaksin tersebut diterima dia tahap, yakni 31 Agustus sebanyak 25 ribu dosis, dan tahap II pada 6 September sebanyak 18 ribu dosis.

“Jadi seluruh vaksin ini sudah kita distribusikan ke kecamatan untuk kita lakukan vaksinasi,” ucapnya.

Dari total 43 ribu dosis vaksin, baru mencapai 13,66 persen ternak besar di Kabupaten Sumbawa dengan total 314.606 ekor sapi dan kerbau. “Berdasarkan informasi dari pusat, sampai dengan Desember 2022, Seluruh ternak di NTB yang terlapor sebanyak 1,4 juta akan tervaksin sampai dengan vaksin booster,” jelasnya. (Using)

Previous articleLatma Gema Bhakti Penting Sebagai Wujud Menjaga Hubungan Strategis
Next articleLLK Sumbawa Serahkan Data Alumni Siap Pakai ke PT. RUM
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.