Home Berita Kasus Narkoba, Oknum Polri Teddy Minahasa Tidak Menyesal, Hakin Geleng-Geleng Kepala

Kasus Narkoba, Oknum Polri Teddy Minahasa Tidak Menyesal, Hakin Geleng-Geleng Kepala

Sidang Irjen Teddy Minahasa

Jakarta, Sumbawanews.com. – Hakim PN Jakarta Barat bertanya kepada mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, apakah merasa bersalah dalam kasus narkoba yang membuatnya duduk di kursi terdakwa. Teddy mengatakan sama sekali tidak merasa bersalah.

Hal itu disampaikan Teddy di akhir sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Awalnya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy menyesali perbuatannya.

Baca juga: Pakai Nama Istri, Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan

“Apakah Saudara merasa bersalah?” tanya Hakim Jon.

“Sama sekali tidak, Yang Mulia,” jawab Teddy.

Hakim Jon kemudian bertanya apakah Teddy ada rasa menyesal. Teddy mengaku menyesal mengenalkan Linda Pujiastuti alias Anita kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

“Apakah Saudara ada merasa menyesal?” tanya Hakim Jon.

“Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada Saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak dari semua ini,” jawab Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Baca juga: Sri Mulyani Ancam Harga BBM Bisa Naik 3 Kali Lipat jika Masyarakat Tak Bayar Pajak

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2) seperti dikutp dari DetikNews.

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah splitzing),” kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sn02)

Previous articlePakai Nama Istri, Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan
Next articleKorut Dua Kali Latihan Peluncuran Rudal Awal Minggu Ini
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.