Jakarta, sumbawanews.com – Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Telegram tertanggal 10 Desember tentang Direktif Kapolri Terkait Peraturan Kegiatan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Telegram tersebut, mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tertanggal 9 Desember tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
“Kapolri telah mengeluarkan Telegram tertanggal 10 Desember tentang Direktif Kapolri terkait peraturan kegaitan Naturu. Mendasari Instutruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021, 9 Desember tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat natal dan tahun baru. Telegaran ditujukan kepada Kasatwil baik polda maupun polres, untuk pencegahan dan pengendalian covid-19,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penerangan Umum Devisi Humas Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12).
Diungkapkan, telegram tersebut memuat belasan point yakni, Dalam kegiatan ibadah dan perayaan Natal agar tetap mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur Level PPKM di wilyaha masing-masing, perbanyak pengguaan aplikasi peduli lindungi di tempat public, Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak ditempat public. Memastikan penerapan prokes secara ketat, Perkuat PPKM di RT/RW tujuan mudik dan balik, serta menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan balik.
Kemudian, Sosialisasi sinergis dengan seluruh steakholder agar masyarakat taat prokes, Sosialiasi dan himbauan untuk tidak mudik Nataru kecuali mendesak, Tidak ada penyekatan pada arus jalan arus balik dan mudik. Dirikan Pospam dan pos pelayanan dengan memasang barkode Pedulilindungi, Aturan pelaku perjalanan pengguna mode transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan kementerian perhubungan dan satgas covid-19 terbaru.
Selanjutnya, pengaturan arus pelaku perjalanan yang masuk dari luar negeri sesuai aturan kementerian perhubungan, Menempatkan pos gerai fakasin di lokasi fasilitas public, Melakukan percepatan capaian target faksinasi di wilayah masing-masing. Koordinasi secara intens dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lain untuk bersinergi lakukan upaya pencegahan penularan covid-19.
Kemudian, Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 termasuk giat seni budaya dan olaharaga yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19, Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pemberlakukan ganjil-genap ditempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dan kapasitas total, serta Seluruh kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD 17-23 Desember 2021, 3-9 Januari 2022 dengan fokus pada giat-giat tersebut.
Ia menjelaskan, Operasi Lilin Nataru 2021 mulai dilakukan sejak 24 desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Namun seminggu sebelum dan seminggu setelah, dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dan polanya sama dengan pola operasi,” tegasnya Ahmad Ramadhan.
Pengemanan Nataru 117.212 Personel
Disebutkan, untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diterjunkan sedikitnya 117.212 personel, baik TNI, Polri dan steakholder lainnya. Selain itu, juga diterjunkan sedikitnya 3.159 personel yang disiagakan di pos kemanan.
“Objek pengamanan tempat ibadah, pusat perbelanjaaan, tempat wisata dan objek wisata lainnya. selain personel, ada juga personel yang disaiagakan di pos kemananan 3.159 orang,” ucapnya. (Using)