Home Berita Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Laporan MAKI soal Dugaan Pembocoran Dokumen oleh...

Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Laporan MAKI soal Dugaan Pembocoran Dokumen oleh Pimpinan KPK

Kapolda Metro Jaya

Jakarta, Sumbawanews.com. – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan akan memproses laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Laporan tersebut akan didalami terlebih dahulu oleh penyidik.

“Kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah laporannya seperti apa,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Baca juga: Soal Rekaman Penyidik Walk Out Tinggalkan Firli Bahuri, Akhirnya KPK Buka Suara

Meski begitu, Karyoto belum memastikan kelanjutan laporan ini. Sebab, butuh dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan naik ke tingkat penyelidikan. “Kami sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya,” jelasnya.

Sebelumnya, MAKI melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

baca juga: Terkait Dugaan Pembocoran Dokumen Penyelidikan Oleh Ketua KPK, MAKI Laporkan Oknum KPK ke Polda Metro Jaya

Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023. “Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM,” demikian dikutip dari surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Mingu (9/4).

baca juga: Saat Firli Otoriter dalam Rapat, Inilah Suara Pegawai KPK Walkout Sebab Brigjen Endar Dicopot

Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan. (sn02)

Previous articleTeganya! Viral Pria Ganti QRIS Kotak Amal Masjid di Jaksel dengan Rekening Pribadi
Next articleTok! Hakim Vonis Pacar Mario Pelaku Anak AG 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.