Home Berita Kapal Api Diisukan Bangkrut dan Tak Bayar THR, Ini Duduk Perkara Polisi...

Kapal Api Diisukan Bangkrut dan Tak Bayar THR, Ini Duduk Perkara Polisi Jaga Ketat Rumah Bos Saat Buruh Demo

Surabaya, Sumbawanews.com. – Sebuah video yang menampilkan aparat kepolisian menjaga ketat rumah di kawasan Dharmahusada, Surabaya, beredar di media sosial. Rumah itu disebut milik salah satu bos Kapal Api Group.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penjagaan itu dilakukan saat demo buruh PT Agel Langgeng (Kapal Api Group), yang menuntut Soedomo Mergonoto membayar uang pesangon dan THR.

Baca juga: Viral Kapal Api Group Bangkrut, Ini Fakta Sebenarnya

Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto mengatakan penjagaan tersebut terjadi ketika sejumlah buruh mengelar aksi demonstrasi di rumah pribadi Soedomo.

“Sekarang enggak ada penjagaan di sana, itu telat viralnya. Kejadian Rabu, 5 April, iya [saat demo buruh],” kata Sugeng, saat dikonfirmasi, Selasa (11/4).

Sementara Kabag OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri mengklaim pihaknya tidak melakukan pengamanan di rumah itu. Kapolres Kombes Pasma Royce juga tak memerintahkan.

Baca juga: SOS! Mengintip Bahaya jika RI Turuti Kemauan China di Proyek Kereta Cepat

“Enggak ada [pengamanan] sprint (surat perintah) dari Kapolres. Intinya dari kami nggak ada perintah pengamanan itu,” kata Toni.

Terpisah, Wakil Sekertaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan peristiwa itu terjadi saat buruh PT Agel Langgeng menggelar demo pada pekan lalu.

Nuruddin mengaku tidak memahami mengapa polisi mengerahkan banyak personel untuk menjaga rumah Soedomo. Padahal mereka hanya melakukan aksi damai.

Baca juga: Mulai Menekan! Kini China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

“Pengamanan dilakukan karena dinilai aksi buruh mengganggu ketertiban umum. Padahal aksi dilakukan dengan tertib dan damai, sama sekali tidak ada tindakan anarkis,” kata Nuruddin.

Nuruddin mengatakan buruh PT Agel Langgeng menggelar aksi lantaran tak ada kejelasan status hubungan kerja. Kejadian ini bermula pada akhir 2022 lalu, saat buruh PT Agel Langgeng, Pasuruan diliburkan selama satu pekan.

Baca juga: Inilah Nama Lengkap 80 Pati TNI Resmi Mengalami Kenaikan Pangkat Baru

Selesai masa liburan, para buruh hendak masuk kerja seperti biasa. Namun ketika sampai di perusahaan atau pabrik, mesin-mesin produksi sudah tidak ada.

“Jadi, status hubungan kerja rekan-rekan buruh PT Agel Langgeng ini tidak jelas, apakah PHK atau skorsing atau seperti apa,” ucapnya.

Baca juga: Kapal Api Dikabarkan Bangkrut, Ini Dia Lika Liku Pemilik Soedomo Mergonoto Merintis Usaha dari Nol

Menurut Nuruddin, para buruh dan pihak perusahaan juga disebut sudah pernah beberapa kali melakukan perundingan, namun belum ada kata sepakat di antara mereka.

“Rekan-rekan ini aksi meminta pembayaran upah serta THR,” katanya.

Baca juga: Dikabarkan Bangkrut, Ini Sejarah Lengkap Kopi Kapal Api

Selain itu, kata Nuruddin, sebagian karyawan yang kena PHK juga menilai besaran pesangon yang diberikan perusahaan terlalu kecil lantaran PT Agel Langgeng dmenggunakan dasar Undang-undang Cipta Kerja.

“Soal PHK erat kaitannya dengan Ciptaker. Dalam UU Ciptaker PHK karena efisiensi, pesangonnya hanya sebsar 0,5 x ketentuan, tergantung masa kerja dan upah,” katanya.

Salah satu perwakilan buruh PT Agel Langgeng Agus Supriyanto mengatakan pihaknya meminta agar perusahaan membayarkan pesangon sesuai perjanjian bersama yang sudah ditandatangani pekerja dan perusahaan.

Di dalam perjanjian yang sudah dibuat itu, besaran pesangon ditentukan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Tapi setelah PHK, PT Agel Langgeng menggunakan Omnibus Law mengabaikan perjanjian. Besaran upah disepakati sepihak,” kata Agus.

Agus menyebut keseluruhan pekerja PT Agel Langgeng telah di PHK, namun yang belum mendapatkan haknya sekitar 157 orang.

“Kalau sesuai UU No 13 total pesangon untuk 157 orang senilai Rp23 miliar. Hampir 50 persen kawan-kawan usianya juga menjelang pensiun,” ucapnya.

Kuasa Hukum PT Agel Langgeng, Atmari menjelaskan perusahaan itu melakukan PHK lantaran mengalami kerugian. Menurutnya, perusahaan juga telah resmi menghentikan operasional pada 10 Januari 2023.

Dalam melakukan PHK tersebut, Atmari mengatakan bahwa pihak perusahaan memakai dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Perusahaan sudah memenuhi ketentuan normatifnya itu, dan 122 pekerja lainnya sudah sepakat,” kata Atmari.

Menurutnya, jika sisa pekerja masih berkukuh tidak menerima besaran upah secara normatif, pihak perusahaan bakal menempuh proses hukum melalui mekanisme perselisihan di Disnaker Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Ali Markus mengaku menyayangkan aksi buruh yang mendemo rumah pribadi Soedomo.

“Kalau tidak ada serasi di tempat usahanya itu boleh didemo, tapi didemo itu juga harus ada jam-jamnya, paling-paling sampai jam 18.00 peraturannya. Nah tempat tinggal itu enggak boleh itu [didemo], itu hak asasi manusia, akan dilindungi. Saya lihat juga kurang tepat, saya juga terus bicarakan,” kata Ali.(sn03)

Previous articlePolandia Akan Terima 14 Dari 336 Abrams, 32 F-35 Menyusul
Next articleRusia : Tidak Ada Pembicaraan Perpanjangan Inisiatif Laut Hitam Tanpa Kemajuan 5 Sistemik
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.