Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Berdasarkan tahapan pilkada, 25 September memasuki masa kampanye pilkada hingga 23 November 2024. Dan KPU telah menyusun jadwal kampanye berbasis pada 12 zona.
“Di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye, kami diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal dan lokasi. Kami sudah menyusun kampanye itu berbasis pada 12 zona,” Heri Kurniawansyah, Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Selasa (24/09).
Baca Juga: Ini Nomor Urut Paslon Untuk Pilkada Sumbawa 2024
Dan masing-masing pasangan calon akan melakukan kampanye reguler di tiga zona berbeda setiap hari. “Jadi 12 zona itu kita bagi 4 pasangan calon, maka dalam sehari 3 zona mereka akan melakukan kampanye,” jelasnya.
Disebutkan, 12 zona yang ditentukan tersebut, menentukan kecamatan-kecamatan. “Kami tidak menentukan detailnya tentang desa,” ucapnya.
Sehingga masing-masing calon dapat melakukan kampanye dititik atau desa mana saja, selama masih berada dalam zona yang telah ditentukan. “Misalnya dapat di zona kecamatan Sumbawa. Silahkan di kelurahan mana saja. Tergantung izin yang disampaikan kepada kepolisian,” tambah dia.
Selain itu, metode kampanye juga tidak dibatasi. “Silahkan, apakah dialog, pertemuan terbatas atau tatap muka,” katanya, juga menambahkan, kecuali rapat umum akan dilakukan sekali dan debat kandidat kandidat dilakukan dua kali selama kampanye.
Ia menekankan, masing-masing pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye diluar zona yang ditemukan. Kemudian ditempatkan peribadatan, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan.
“Peraturannya (tentang larangan) kita sudah sampaikan kepada pasangan calon,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, dalam aturan kampanye juga terdapat larangan untuk melibatkan ASN. Kemudian kepala desa dan TNI serta Polri.
“Tekhnis (larangan) pelibatan itu ada di Bawaslu. Tapi dalam konteks kacamata KPU, dilarang melibatkan ASN, TNI, Polri,” ujarnya. (Using)