JEMBER,Sumbawanews.com — – Di tengah-tengah masa pandemi Covid-19 Lapas Klas II Jember membebaskan 14 narapidana dalam program asimilasi. Ini merupakan tahap ke 3 sejak pertama kali program karena pandemi Covid-19.
Kalapas yang baru, Sarwito, mengatakan sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) program asimilasi diperpanjang.
“Asimilasi ini sesuai Permenkumham no 24 tahun 2021. Hari ini merupakan tahap ketiga di Jember. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas,” kata Sarwito yang didampingi Dadang, Kasi Binadik, Sabtu (24/7/2021).
Kali ini ada 14 narapidana yang dibebaskan terdiri dari 12 laki-laki dan 2 wanita. Mereka sebenarnya masih berstatus narapidana tetapi menjalani sisa masa tahanan di rumah karena kebijakan Asimilasi. Selain mengurangi jumlah penghuni yang mana Lapas Jember over kapasitas juga mengurangi resiko tertularnya Covid-19.
Sarwito menjelaskan persyaratan napi mendapatkan asimilasinya. “Pertama mereka sudah menjalani setengah masa pidananya. Kedua bukan kasus-kasus tertentu seperti narkoba yang disebut dalam PP 99, residivis, pencurian dan kekerasan. Selain itu juga mereka juga telah menunjukkan kelakuan baik selama di dalam,” kata Sarwito yang masih merangkap sebagai Kalapas Bondowoso itu.
Diharapkan oleh Kalapas Sarwito, mereka yang mengikuti mekanisme asimilasi untuk mematuhi protokol kesehatan dan rutin melaporkan kepada Pembina Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember.
Setelah pelepasan itu dilanjutkan serah terima di Bapas Jember dan selanjutnya ada pembinaan dari PK Bapas. Jika waktunya sudah selesai (bebas murni) maka Lapas Jember akan mengeluarkan Surat Pembebasan.
Bila dalam masa asimilasi masih melakukan tindakan pidana ataupun melanggar protokol kesehatan mereka bisa masuk kembali ke Lapas. “Pertama kenakan sanksi pidana yang baru sedangkan
asimilasinya tidak diperhitungkan,” tegas Sarwito.
Kalapas Jember mohon kepada masyarakat untuk dapat menerima mereka kembali hidup normal sebab sudah dinyatakan bersalah oleh Hakim dan sudah menjalani masa pidananya. (To2)