Home Berita Kades Penyaring : Lahan Peliuk Buin Sepit Persoalan Lama

Kades Penyaring : Lahan Peliuk Buin Sepit Persoalan Lama

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Desa Penyaring Abdul Wahab menegaskan, persoalan laha peliuk Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, merupakan persoalan lama. Bahkan, sudah muncul sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Penyaring.

Diakui Abdul Wahab, lahan yang berbatasan dengan lahan kuburan tersebut sebenarnya adalah milik desa. “Entah kenapa, belakangan sekitar tahun 2012 lahan disertifikat kemudian dipagari. Di Peliuk itu ada lahan milik tiga orang warga, termasuk Maskendi. Lahan tersebut sebenarnya milik desa, entah kenapa bisa disertifikat, bahkan dipagari mentok hingga ke Lahan Kuburan,” ungkapnya.

Menurutnya, ia bersama warga berinisiatif membuka akses untuk jalan menuju ke Pemakaman yang juga merupakan situs cagar budaya (Kubir Belo) tersebut. Sebab akses warga menuju lahan kuburan tertutup pagar, sambungnya.

“Mau tidak mau, saya selaku Kades berinisiatif membuka akses menuju ke lahan pekuburan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, kepala Desa Penyaring Abdul Wahab dilaporkan ke Polres Sumbawa, karena diduga telah melakukan Pengerusakan pagar dan penyerobotan tanah milik warga yang berada dipeliuk Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. Pelapor atas nama Maskendi melalui kuasa hukumnya Surahman MD,SH,MH.

Surahman mengatakan, berdasarkan kronologis tanah tersebut adalah milik kliennya yang bernama Maskendi. “Tanah tersebut mempunyai status hukum yang jelas dengan Sertifikat Hak Milik nomor 914, surat ukur nomor 332/penyaring/2013 dengan luas : 24,934 M2 yang berkokasi di buin sepit dusun penyaring Atas Desa Penyaring Kabupaten Sumbawa,”ungkapnya (3/10).

Lanjutnya, bahwa pada hari jum,at tanggal 24 september 2021 lalu terlapor (Abdul Wahab) bersama staf desa dan dibantu oleh beberapa warga desa penyaring. Sebab diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil lahan milik pelapor (Maskendi red) seluas lebih kurang 13 (tiga belas) are.

Tambahnya, bahwa perlakuan tersebut terlapor dengan unsur sengaja melawan hukum secara terang benderang telah melakukan penyerobotan tanah milik pelapor tanpa mau melakukan pengkajian. Dan penelusuran atas identitas/alas hak atas tanah yang diserobot/diakuinya dengan secara melawan hukum.

Sambungnya, sedangkan pada tanggal 1 oktober tahun 2021 lalu terlapor kembali bersama staf desa dan dibantu oleh beberapa warga masyarakat desa penyaring kembali melakukan pengrusakan pagar milik pelapor sepanjang lebih kurang 100 (seratus) meter. Sehingga pelapor sangat dirugikan oleh terlapor selaku pemerintah desa penyaring yang konon katanya kebal hukum, serta siap menghadapi persoalan hukum atas perbuatan yang telah ia lakukan.

“Terhadap Apa yang telah dilakukan oleh terlapor itu adalah perbuatan melawan hukum. Akibatnya pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah),” katanya, juga menambahkan, kades penyaring diduga telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 406 dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman maksimal 2 Tahun.

Sementara itu Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasatreskrim Iptu Ivan Roland Cristofel kepada media ini mengatakan jika laporan pengaduan sudah dimasukan ke polres Sumbawa.

“Iya benar mas laporannya sudah dimasukan tadi,”singkatnya. (Using)

Previous articleDukung BPOM, Guru Besar Undip dan ITB Pastikan Air Kemasan Galon Guna Ulang Aman
Next articleDansatgas Pamrahwan Yonif RK 751/VJS Tatap Muka Bersama Para Tokoh Distrik Kanggime Papua
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.