MEDAN, Sumbawanews.com.- Akhirnya Joni, pengusaha jual beli motor yang semula mengaku istrinya bernama Lucky Sundari sudah ditiduri Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni kini mencabut laporannya di Propam Polda Sumut.
Alasan Joni mencabut laporan karena ada kesalahpahaman. Tidak jelas kesalahpahaman apa yang ia maksud.
Baca juga: Ditugaskan ke Jakarta Malah Wakil Bupati Rohil dan Kabid Dispenda Digrebek Saat Ngamar di Pekanbaru
Namun, dalam video yang dibuat Joni di Propam Polda Sumut, bahwa dirinya menyebut bahwa kasus perzinahan dan selingkuh antara istrinya dan Kompol Agung Basuni tidak benar.
“Saya dengan nama Joni dengan ini mengklarifikasi berita yang telah beredar di media sosial tentang berita perselingkuhan antara Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni dengan istri saya Luki Sundari adalah tidak benar karena semua adalah kesalahpahaman,”kata Joni, melalui video yang diterima Tribun Medan, Rabu (24/5/2023).
baca juga: Putusan MK Memperpanjang Masa Pimpinan KPK, Denny Indrayana: Pusaran Rekayasa Pilpres 2024
Setelah Joni mencabut laporan, mencuat adanya isu uang damai bernilai fantastis yang ia terima.
Dikutip Sumbawanews.com dari Tribun-medan.com yang sempat berupaya mengonfirmasi Joni soal isu miring itu.
Sayangnya, Joni lebih memilih bungkam. Ia tidak membalas pesan yang dilayangkan Tribun-medan.com melalui WhatsApp nya.
Baca juga: Ketemu Salsabila, Novel Baswedan: Fitnah Ketua KPK Punya Hubungan Asmara
Ditelusuri Tribun Medan, Lucky Sundari adalah seorang pengusaha garmen yang juga seorang selebgram.
Ia aktif mengunggah foto dan video instagramnya dengan followers lebih dari 46 ribu.
Tribun Medan mencoba menghubungi Lucky Sundari namun ia menolak memberikan komentar dan langsung mematikan telepon.
Baca juga: Dikabarkan Terlibat Asmara dengan Presenter Cantik, Inilah Kontraversi Firli Bahuri Selama Pimpin KPK
Lolos dari jerat pidana
Kompol Agung Basuni, perwira menengah Polda Sumut yang baru saja dicopot dari jabatan Wakapolres Binjai karena dilapor tiduri Luky Sundari, istri pengusaha jual beli motor bernama Joni lolos dari jeratan hukum pidana.
Sebab, Joni sebagai pelapor sudah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut.
Baca juga: Aktivis Ahmad Khozinudin : Menteri Nadiem Lakukan Kudeta Rektor Terplih UNS, Ijazah Mahasiswa Bermasalah
Joni tidak melanjutkan perkara dugaan perzinahan istrinya dan Kompol Agung Basuni ke ranah pidana.
Meski lolos dari jerat hukum pidana, Kompol Agung Basuni tidak lolos dari sanksi etik.
Kabarnya, sejak dugaan perselingkuhan dan perzinahan ini mencuat, Kompol Agung Basuni sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Baca juga: Ketidakabsahan Perpanjangan Rektor UNS, Mahasiswa Yohanes: Wisudawan Tidak Sah, Kedepan Bermasalah
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa Kompol Agung Basuni bisa saja dipidana.
Dengan catatan, jika suami selingkuhan ataupun istri sah Kompol Agung Basuni melaporkan melalui proses pidana.
“Tetap nanti disidangkan untuk kepastian sanksi yang diberikan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).(tribun-medan.com/sn03)
Baca juga: Parah! Pimpinan Ponpes di Lombok Gelar “Pengajian Seks” Masuk Surga Renggut Keperawanan 41 Santriwati