Home Berita Istri Suka Pamer Kekayaan di Sosmed, Akhirnya Pejabat Setneg di Nonaktifkan

Istri Suka Pamer Kekayaan di Sosmed, Akhirnya Pejabat Setneg di Nonaktifkan

Foto istri Esha viral di media sosial. Sang istri terlihat sedang membeli mobil baru dalam unggahan Instagram Story

Jakarta, Sumbawanews.com. – Istri Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar, menjadi sorotan di media sosial terkait aksi pamer kekayaan atau flexing. Esha kini dinonaktifkan dari jabatannya buntut ulah istrinya itu.

Gaya hidup mewah istri dari Esha disorot setelah screenshot foto struk pembelian mobil beredar di media sosial. Dalam foto itu, istri Esha menuliskan rasa syukur bisa membeli mobil yang awalnya tidak direncanakan. Istri Esha itu mengaku terpesona oleh mobil berwarna kuning yang dilihatnya di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mahfud MD Siap Bongkar Transaksi Rp 300 T di Depan Anggota DPR

Unggahan itu lantas banyak dikomentari oleh sejumlah netizen media sosial. Kemensetneg pun angkat bicara mengenai viral unggahan itu.

“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat,” kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).

Eddy mengatakan Esha kini telah dinonaktifkan. Kemensetneg juga telah membentuk tim internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha.

“Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang, ujar Eddy.

Setelah menonaktifkan Esha, Kemensetneg kemudian membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di lingkungan kerja mereka.

“Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan,” timpal Eddy.

Nantinya, Kemensetneg akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Foto istri Esha viral di media sosial. Sang istri terlihat sedang membeli mobil baru dalam unggahan Instagram Story, yaitu MG 5 GT Magnify yang harganya Rp 407,9 juta.

“Masha Allah baru x ini beli mobil gak diniatin gegara terpesona lihat mobil kuning di Jalan Lenteng Agung tadi siang,” tulisnya.

Dalam unggahan sang istri lainnya, memperlihatkan kalau sang suami juga menghadiahinya emas hingga tas mewah. Bahkan, ketika perayaan ultah pernikahan, sang istri sempat mengunggah kalau ia disuruh beli mobil kembali oleh suaminya.

Gaji Esha yang didapat dari pajak masyarakat pun dipertanyakan. Berdasarkan penelusuran akun Twitter @PartaiSocmed, Esha Rahmanshah Abrar bekerja sebagai Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Gol 3C, Kepala Subbagian Administrasi Bangunan.

Perincian gaji pokok PNS diatur oleh PP no. 15/2009. Dengan golongan yang cukup tinggi, gaji Esha Rahmanshah ada di kisaran Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400. Namun, PNS biasanya juga menikmati tambahan lain berupa tunjangan selain gaji pokok.

Gaji pokok PNS
Berikut adalah perincian gaji pokok semua golongan PNS:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

(sn03)

Previous articleECB Sambut Baik Tindakan Perbankan Swiss
Next articleWauuu… Segini Upah Debt Collector Tiap Tarik Satu Mobil Nunggak Kredit
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.