Home Berita Inilah Sosok Indah Chantika Lestari Pelaku Bawa Kabur Uang Study Tour Siswa...

Inilah Sosok Indah Chantika Lestari Pelaku Bawa Kabur Uang Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung

Pelaku yang membawa kabur uang ratusan juta untuk study tour siswa SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta, diringkus polisi.

Bandung, Sumbawanews.com – Pelaku seorang perempuan yang bawa kabur uang study tour siswa SMAN 21 Bandung senilai Rp.400juta, sudah diringkus polisi.

Sebelumnya, ratusan siswa SMAN 21 Bandung berunjuk rasa di halaman sekolah mereka, Rabu (24/5/2023).

Hal itu didasari kekecewaan karena gagal berangkat untuk study tour.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Enggan Komentari Dugaan Korupsi BTS Mengalir ke Parpol

Diketahui, study tour tersebut mendadak dibatalkan oleh pihak sekolah. Padahal para siswa telah membayar masing-masing Rp 1,3 juta kepada pihak sekolah.

Adapun, rencananya study tour berlangsung tiga hari mulai 24 Mei hingga 26 Mei 2023.

Wakasek Kesiswaan SMAN 21 Bandung, Lilis Komariah, mengatakan pihak sekolah telah menyerahkan permasalhan ini ke pihak kepolisian.

Baca juga: DPR RI Akan Panggil Mendikbudristek Buntut Gagalnya Pelantikan Rektor UNS

Lantas, siapakah sosok pelaku yang membawa kabur uang study tour SMAN 21 tersebut?

Pelaku yang membawa kabur uang ratusan juta untuk study tour siswa SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta, ternyata seorang perempuan.

Ia merupakan pegawai lepas perusahaan travel PT Grand Traveling Indonesia (GTI).

baca juga: Dicari Ketua RT! Spanduk Pemilik Ruko di Pluit Yang Dibongkar Paksa Karena Melanggar Aturan

Sosok perempuan itu bernama Indah Chantika Lestari yang berusia 33 tahun. Indah Chantika Lestari berhasil diringkus polisi pada Rabu (24/5/2023) malam.

Ia ditangkap di kawasan Cilengkrang, Kota Bandung. Tampangnya pun telah diperlihatkan kepada awak media saat polisi di Polrestabes Bandung memberikan keterangan kasus ini.

Baca juga: Oknum Intel Tertangkap Basah di Rumah Rizal Ramli, Ini Videonya!

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku bernama Indah Chantika Lestari, itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang study tour ratusan siswa di SMAN 21 Bandung.

“Rabu kemarin pukul 11 malam telah diamankan tersangka berinisial ICL. Dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta,” katanya dikutip Sumbawanews.com dari Tribun Jabar, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Imbas Kasus BTS, Muslim Arbi: Perang Bubat Nasdem akan Bongkar Kebusukan Koalisi Pemerintah

Diketahui, uang yang dikumpulkan oleh para siswa itu seharusnya digunakan untuk biaya akomodasi study tour ke Yogyakarta. Akan tetapi, pelaku menggunakan uangnya tersebut untuk kepentingan pribadi.

Pelaku terancam dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan. Pelaku pun diancam pidana di atas lima tahun karena perbuatannya.

baca juga: Anies di Himpit oleh Jokowi dan Megawati? Catatan Kecil Jelang Dinihari

“Yang pasti Pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan,” ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/2023).

Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolrestabes Bandung.

“Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut, tapi hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi lebih detailnya nanti,” katanya.

Baca juga: Polling Twitter Tifatul Sembiring, Anies Menang Telak dari Ganjar dan Prabowo

Selain itu, Polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah dan pihak Travel GTI.

“Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan,” ucap Budi.

Study Tour Ditunda

Pihak SMAN 21 Bandung menanggapi beredarnya kabar ratusan siswa gagal atau batal study tour ke Yogyakarta yang rencananya bakal berlangsung selama tiga hari yaitu 24 Mei 2023 sampai 26 Mei 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala SMAN 21 Bandung melalui Wakasek Kesiswaan, Lilis Komariah.

baca juga: Berisi Ajaran Kontraversi, Santri Mulai Tinggalkan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang

Menurut Lilis, pihak sekolah sudah mempunyai solusi bahwa nanti setelah penilaian akhir tahun (PAT) siswa-siswi kelas 11 akan berangkat ke Yogyakarta pada 14,15, dan 16 Juni 2023.

“PAT dahulu, tanggung, sudah mepet akhir Mei. Kan pada 6 Juni sampai 13 Juni ada PAT. Nah, setelah itu kami berangkat tiga hari ke Yogyakarta sebelum pembagian rapor,” ujar Lilis di sekolah, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Terkait Keabsahan Ijazah Mahasiswa UNS, Muslim Arbi: Status Rektor Harus Sah Dulu

Disinggung terkait adanya unjuk rasa para siswa yang kecewa, Lilis pun menyebut itu hanya ulah biasa para siswa.

“Anak-anak mah biasa, abaikan saja. Itu suara mereka. Akhirnya, kan kami sudah ada solusinya. Intinya, nanti siswa enggak perlu membayar lagi,” ujarnya.

Untuk pemberangkatan Juni nanti, Lilis pun mengaku akan dihandle oleh alumni SMAN 21 Bandung yang merasa peduli pada sekolahnya.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara karena Korupsi Sumbangan Penerimaan Mahasiswa Baru

Lilis pun enggan berkomentar terkait permasalahan dengan travel yang sempat mereka jalin untuk pemberangkatan Mei ini.

“Enggak ah, enggak mau bicara. Biar itu urusan mereka (travel). Kami takut suuzon. Yang jelas, ada oknum tertentu dan kasus ini, kami sudah laporan dan ditangani pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebanyak 320 siswa pada Juni 2023 bakal berangkat ke Yogyakarta untuk kegiatan karya tulis menggunakan bus.

Para siswa yang ikut serta itu berasal dari 11 kelas baik IPA maupun IPS.

Tak hanya itu, Lilis pun menyebut ada sebanyak 66 siswa yang karya tulisnya ke Kampung Naga, Tasikmalaya di waktu yang sama.(sn03)

Previous articleKasrem 162/WB Dampingi Danpusterad Silaturahmi di Kampung Pancasila Kota Mataram
Next articleRekom Lalu Niqman Zahir Sebagai Pj Gubernur NTB, Elemen Masyarakat Temui Ketua DPRD NTB
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.