Home Berita Inilah Isi Rekaman Suara Pegawai KPK Saat Walkout Tinggalkan Firli Bahuri

Inilah Isi Rekaman Suara Pegawai KPK Saat Walkout Tinggalkan Firli Bahuri

Jakarta, Sumbawanews.com. – Para Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri yang tidak terima dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari kursi Penyelidikan KPK melakukan aksi walkout saat pertemuan dengan pimpinan KPK. Teranyar, potongan rekaman suara Ketua KPK Firli Bahuri dengan para pegawai di pertemuan itu pun beredar di media sosial.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Laporan MAKI soal Dugaan Pembocoran Dokumen oleh Pimpinan KPK

Rekaman suara itu muncul dari salah satu cuitan di Twitter. Dilihat detikcom, Minggu (9/4/2023), mulanya, akun itu mengaku mendapat potongan rekaman suara Firli yang menyatakan tidak memberikan kesempatan kepada pegawai KPK untuk berbicara saat pertemuan dengan pimpinan KPK.

baca juga: KPK: Jika Polri Kirim Brigjen Endar Isi Posisi Lowong, tapi Harus Ikut Seleksi Ulang

“Tim investigasi kami mendapatkan rekaman suara yang jelas menggambarkan bahwa F sangat otoriter. F tidak memberi kesempatan bicara saat pertemuan dengan pegawai KPK,” cuit akun tersebut. EYD telah disempurnakan.

Cuitan tersebut juga menceritakan seluruh pegawai dipaksa untuk mengikuti perintah tunggal hingga akhirnya membuat para pegawai itu walkout. Cuitan itu juga menyertakan rekaman suara Firli. Berikut isinya:

“Saya mohon maaf, saya tidak memberi kesempatan untuk berbicara, yang pasti saya titip pesen kalau jangan bersumber dari kita. Baik terima kasih,” rekaman suara Firli yang dibagikan cuitan tersebut.

Baca juga: Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Firli Cs Akan Diperiksa Dewas KPK

Tak hanya itu, ada juga potongan rekaman suara saat para pegawai memutuskan untuk walkout dari pertemuan itu. Masih dalam potongan rekaman itu, terdengar perdebatan antara Firli dengan para pegawai itu. Berikut isinya:

“Duduk dulu, saya tahu Anda, Anda tahu saya, bukan baru lahir saya, maka tadi saya sudah sampaikan keputusan ini adalah bukan keputusan sendiri, paham ya? Paham? Harus dipahami dulu. Ini Bukan urusan pribadi, tidak ada. Saya sudah sampaikan, tidak ada sama sekali, jangan dibawa, tidak ada konflik bagi saya mohon maaf, saya tidak ada konflik pribadi dengan adik-adik saya, paham? Itu dulu, sebentar dulu dong,” suara Firli dalam rekaman itu.

Baca juga: Makin Provokatif, Akses Brigjen Endar Masuk Gedung KPK Dicabut

“Siap, kami pamit. Saya pikir tidak ada arahan,” sahut suara seorang pria dalam rekaman tersebut.

“Bukan, ini belum selesai,” suara Firli dalam rekaman itu.

“Siap jenderal,” sahut suara seorang pria dalam rekaman tersebut.

“Seluruh pegawai dipaksa untuk mengikuti perintah tunggal yang dia keluarkan. Akhirnya pegawai memutuskan untuk walk out seperti yang telah diberitakan sebelumnya,” cuit akun tersebut.

Baca juga: Brigjen Endar di Copot Firli, 20 Kasatgas di KPK Bersatu Surati Sekjen

Penyidik KPK Bersurat ke KPK
Beredar kabar juga bahwa sejumlah penyidik KPK telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa untuk meminta membatalkan pemberhentian Endar. Disebutkan juga, pada 4 April lalu, para pimpinan KPK yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumpulkan 15 penyidik itu untuk merespons surat tersebut.

Disebutkan, para penyidik yang juga anggota Polri itu tetap bersikeras menolak pemberhentian Endar, tapi malah ditegur Firli. Disebutkan,pertemuan itu berjalan buntu hingga akhirnya para penyidik memilih walkout.

baca juga: Brigjen Endar di Copot dari KPK, Ini Sikap Kapolri

Redaksi detikcom sendiri sudah menghubungi Firli perihal ini. Awalnya dia sempat membalas pesan melalui WhatsApp tapi belakangan pesan itu dihapus.

Anggota Polri Walkout
Anggota Polri yang ditugaskan di KPK menunjukkan satu sikap dengan Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Mereka walkout saat bertemu para pimpinan KPK.

Baca juga: Inilah Kronologis Lengkap Dugaan Pembocoran Dokumen Rahasia KPK oleh Firli, Novel Baswedan: Sudah Jadi Rahasia Umum

Dari informasi yang dihimpun, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Polri diundang untuk bertemu Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya pada Selasa (4/4) kemarin. Namun mereka memilih keluar (walk out).

Anggota Polri yang ada di KPK mendukung penuh surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mempertahankan Endar untuk bekerja di KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit sendiri. Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.

Baca juga:Inilah Kronologis Lengkap Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Bikin Internal KPK Gempar 

Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” demikian isi surat tersebut.

Baca juga: Soal Rekaman Penyidik Walk Out Tinggalkan Firli Bahuri, Akhirnya KPK Buka Suara

“Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir,” isi surat poin kedua tersebut.

Anggota Polri di KPK Protes ke Firli
Sebelumnya diberitakan, anggota Polri yang ditugaskan di KPK ramai-ramai memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Para anggota Polri membuat surat terbuka untuk KPK.

Baca juga: Survei Kepercayaan Publik LSI: KPK Merosot, Polri Makin Meningkat

“Bahwa dengan adanya informasi yang beredar di media, terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Direktur Penyelidikan KPK, kami selaku Polri penugasan pada KPK menyatakan sikap,” bunyi surat terbuka anggota Polri di KPK seperti dilihat detikcom, Senin (3/4).

Mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan. Namun para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.

baca juga: Saat Firli Otoriter dalam Rapat, Inilah Suara Pegawai KPK Walkout Sebab Brigjen Endar Dicopot

“Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” ucapnya.

Mereka meminta KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi ‘…. masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi’ serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi ‘Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal’. Mereka mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.

baca juga: Terkait Dugaan Pembocoran Dokumen Penyelidikan Oleh Ketua KPK, MAKI Laporkan Oknum KPK ke Polda Metro Jaya

“Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/institusi asal kami,” ujarnya.

Selain itu, mereka mengancam akan melaporkan KPK ke Dewas KPK. “Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang,” imbuhnya. (dtk/sn03)

Previous articleSeniman dan Budayawan Rayakan  “Malam 1000 Bulan” Di TIM
Next articleInilah Kronologis Lengkap Dugaan Pembocoran Dokumen Rahasia KPK oleh Firli, Novel Baswedan: Sudah Jadi Rahasia Umum
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.