Jakarta, Sumbawanews.com. – Kabar mengenai mobil Toyota Alphard dan mobil Bea Cukai berada di apron bandara yang mengegerkan khalayak media sosial mulai menemui titik terang dengan terungkap beberapa fakta. Terbaru, mobil Alphard itu ternyata milik pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Awal Kemunculan Foto
Foto mobil Toyota Alphard dan mobil Bea Cukai berada di apron bandara itu diketahui setelah viral di media sosial. Momen itu diabadikan kameran dan diteruskan oleh Peter F Gontha, mantan Duta Besar RI untuk Polandia yang kini menjadi Ketua Dewan Pakar Partai NasDem.
Baca juga: Bongkar Pajak Fantastis PT Toba, Amien Rais Bersumpah Ungkap Kebusukan Jokowi dan Luhut!
“Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!” sorot Peter di akun Facebook-nya.
detikcom mendapatkan izin dari Peter F Gontha untuk mengutip sorotannya tersebut, Sabtu (25/3/2023). Tangkapan layar unggahan medsos Peter F Gontha juga viral di Twitter.
Peter mendengar kabar, Alphard itu adalah mobil layanan bandara. Namun dia tidak percaya. Soalnya, mobil layanan Bandara adalah Toyota Hiace. Dia menduga mobil Alphard itu adalah mobil pejabat.
“Ini pasti pejabat, lihat aja ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka,” tulis Peter dikutip dari Detiknews.
Baca juga: Berambisi Bikin Aplikasi Terbaik di Dunia, Luhut: Orang Nggak Pernah di Pemerintahan Nggak Usah Banyak Omong
Angkasa Pura II Merespons
Setelah viral di media sosial, PT Angkasa Pura II pun buka suara soal foto viral tersebut.
SM of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, mengatakan hal itu bisa terjadi jika dalam kondisi tertentu. Yang jelas, kondisi tertentu itu disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.
“PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan,” bunyi keterangan pers PT Angkasa Pura II yang diterima, Minggu (26/3).
Holik memastikan setiap kegiatan protokolan pasti sudah sesuai dengan SOP. Kendaraan yang masuk di apron bandara juga memperhatikan aspek keselamatan.
“Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku, termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan,” kata Holik.
Baca juga: Heboh! Momen Prabowo Hormat ke Luhut dan Guyon “Izin Duduk”
Mobil Alphard Milik Pejabat Kemenkeu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun ikut buka suara terkait viral mobil Toyota Alphard warna hitam dan mobil bea cukai masuk ke apron bandara Soekarno Hatta. Kemenhub memastikan mobil itu merupakan kendaraan operasional Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kegiatan yang terlihat dalam gambar tersebut adalah kendaraan operasional Bea Cukai Soetta bersama Pejabat Kementerian Keuangan yang tiba Cengkareng dari kunjungan kerja di Papua,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dihubungi, Minggu (26/3/2023).
Adita menjelaskan rombongan Kemenkeu itu tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID6183. “Mendarat pukul 14.38 WIB di apron pada parkstand D71,” imbuhnya.
Adita belum bisa memastikan apa kegiatan yang dilakukan mobil Ditjen Bea Cukai dan mobil Alphard tersebut. Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi terkait persoalan tersebut.
“Terkait kegiatan yang nampak dalam gambar, kami tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai Soekarno Hatta), yang lebih memahami ketika peristiwa terjadi,” tuturnya.
Mobil Masuk Apron Sudah Berizin
“Kendaraan yang digunakan telah dilengkapi izin memasuki apron,” kata Adita.
Adita lalu menjelaskan berdasarkan Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara, Apron ialah suatu daerah atau tempat di Bandar Udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar, parkir, dan perawatan. Selain itu, kata dia, aturan perizinan kendaraan masuk apron juga telah diatur dalam PM 33 tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara dan PM 167 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 33 tahun 2015.
Meski begitu, Adita menegaskan pihaknya belum tahu apa maksud dan tujuan mobil Alphard hitam dan mobil bea cukai masuk ke dalam apron. Dia menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait persoalan ini.
“Terkait kegiatan yang nampak dalam gambar, kami tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai Soekarno Hatta), yang lebih memahami ketika peristiwa terjadi,” ucapnya.
Aturan Kendaraan Masuk Apron
Pemerhati penerbangan Alvin Lie menjelaskan kepada detikcom, penjemputan di Apron hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan menggunakan pelat nomor khusus airside. Apabila yang dijemput adalah VIP atau VVIP, yang dijemput hanya orangnya menuju ruang VIP/VVIP. Bagasi tetap melalui jalur normal, baru kemudian diambil oleh staf penjemput.
Apron adalah termasuk sisi ‘airside’ atau ‘sisi udara’. Hanya orang-orang yang bersertifikasi dan berizin saja yang boleh masuk ke airside atau tamu-tamu khusus yang didampingi pihak keamanan bandara (avsec).
“Kendaraan bermotor dibatasi aksesnya. Yang boleh beroperasi di kawasan airside hanyalah kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai nomor registrasi untuk beroperasi di airside. Jumlahnya dibatasi,” kata Alvin Lie kepada detikcom.
Pengemudi kendaraan juga harus punya sertifikasi untuk berkendara di airside. Soalnya, ini adalah area berbahaya. Mobil perlu dilengkapi radio komunikasi agar tidak membahayakan pesawat dan pesawat tidak membahayakan kendaraan.
“Ada risiko terkena jet blast atau semburan mesin jet dari pesawat,” kata Alvin Lie.
Terlepas dari penjelasan Alvin Lie, ada pula aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 435 dijelaskan:
“Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (dtk/sn02)