Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten sumbawa telah melakukan usul NIP untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap I. Demikian disampaikan, Serahlihuddin, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, BKPSDM Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Senin (17/03).
Baca Juga: Penerimaan CPNS dan PPPK 2024, Calon Pelamar Diminta Bersiap
“Kondisi terakhir kita sudah sampai diproses usul NIP untuk PPPK. Sudah kita buat semacam surat pernyataan SPRP (Surat Pernyataan Rencana Penempatan),” jelasnya.
Menurutnya, SPRP yang diusulkan tersebut sesuai dengan pelama PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pada tahun anggaran 2024 tahap I. yakni 203 tenaga guru, 181 tenaga Kesehatan dan 184 tenaga teknis.
Diungkapkan, dari 986 formasi tersedia tahun 2024, dinaytakan lulus sebanyak 468 orang, atau tidak terisi sebanyak 518 formasi. “Jadi formasi (tidak terisi) ini nanti bisa diisi oleh pelamar tahap kedua formasi 2024,” ucap dia.
Seleksi CPSN 2024
Ditambahkan, sedangkan seleksi CPNS, dari 275 formasi tersedia terisi 215 formasi, atau sebanyak 60 formasi tidak terisi. Yakni tenaga teknis terisi sebanyak 140 dari 175 formasi tersedia, atau tidak terisi 35 formasi. Tenaga Kesehatan tersisi 75 formasi dari 100 formasi tersedia, atau tidak terisi 25 formasi.
Dijelaskan, para pelamar yang dinyatakan lulus, sudah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi syarat usul NIP. “Kemudian kita sasat ini sedang dalam proses pengusulan. Sedang kita cetak SPRP-nya, kemungkinan selesai dalam satu, atau dua hari ini. Langsung kita input ke BKN. Sehingga dengan terkirimnya SPRP, maka selesailah kewajiban kita dalam usul NIP,” jelasnya.
Ditambahkan, setelah dilakukan pengusulan oleh BKPSDM Kabupaten Sumbawa, maka selanjutnya akan berproses di BKN. “Dilakukan verifikasi, apakah dokumen yang kita usulkan apakah ada kekurangan, kesalahan. Nanti hasil verifikasinya akan disampaikan ke kita lagi, untuk kita sampaikan kepada pelamar agar melakukan perbaikan atau melengkapi sesuai permintaan BKN,” ucap dia. (Using)