Home Berita Ini Kata Jokowi Terkait Pekerja IKN Belum Digaji Berbulan-bulan

Ini Kata Jokowi Terkait Pekerja IKN Belum Digaji Berbulan-bulan

Jakarta, Sumbawanews.com. – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan gaji pekerja Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang belum dibayar selama berbulan-bulan. Menurutnya, penggodokan peraturan presiden (Perpres) itu memerlukan konsolidasi antarkementerian.

“Kalau di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tapi memang kita ini kan membuat Perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian,” ungkap Jokowi di Apartemen Samesta Mahata Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).

Baca juga: Pembangunan IKN Capai 26 Persen

“Tapi yang paling penting haknya tidak hilang dan dipercepat. Kemarin baru kita bicarakan,” tegas Jokowi.

Tunggakan gaji ini mulanya disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono. Ia curhat bahwa para pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN belum mendapat gaji selama berbulan-bulan.

Baca juga: Kata Jokowi, 20 Perusahaan Singapura Minat Invest IKN

Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (3/4) lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku perpres yang menjadi dasar penggajian para pegawai Otorita IKN Nusantara sudah diputuskan dan tinggal diproses. Ia berkata penerapan aturan itu tinggal menunggu waktu.

baca juga: Ida Dayak Diminta Adiknya Pulang ke Lombok

“Sudah, sudah diputuskan. Sudah selesai, tinggal proses,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu.

Hingga kini, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Inilah Nama Lengkap 80 Pati TNI Resmi Mengalami Kenaikan Pangkat Baru

Dalam beleid tersebut, Jokowi mengatur kepala Otorita IKN mendapat penghasilan Rp172,71 juta per bulan dan wakilnya Rp155,18 juta per bulan. (sn03)

Previous articleInilah Syarat, Jadwal, Lokasi & Cara Menukarkan Uang Baru Lebaran 2023
Next articleUMKM Siap Ramaikan Pacun Kuda Tradisional Gubernur Cup, Tapi …?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.