
Jakarta, Sumbawanews.com.- Setelah video penganiayaannya viral melalui sosial media, Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan—KBO Narkoba Polda Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
baca juga: Mario Dandy Jilid 2: Aniaya Mahasiswa, Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Jadi Tersangka Penganiayaan
“Dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Polda Sumut, Selasa (25/4).
Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 dan telah dilaporkan oleh korban, namun kasus ini baru diusut setelah diviralkan oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 April 2023.
Akun Twitter tersebut mengunggah video saat penganiayaan terjadi: Aditya terus memukuli Ken yang terkapar. Aditya juga meludahi wajah Ken.
Berikut Video penganiyaan tersebut:
Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang. pic.twitter.com/dUHwWJP488
— Mazzini (@mazzini_gsp) April 25, 2023
(sn02)