Home Berita Ini Dia 3 Daerah yang Menolak Pelaksanaan Shalat Id Muhammadiyah 21 April...

Ini Dia 3 Daerah yang Menolak Pelaksanaan Shalat Id Muhammadiyah 21 April 2023

Jakarta, Sumbawanews.com.- Meskipun Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk memfasilitasi warga Muhammadiyah menggelar salat Id atau salat Idulfitri pada Jumat (21/4/2023) namun ada beberapa wilayah yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.

Dari catatan Sumnbawanews.com hingga Jumat (21/4/2023) setidaknya ada 3 wilayah yang menolak pelaksanaan shalat Idul Fitri bagi kalangan Muhammadiyah yang dilaksanakan pada Jumat ini.

Baca juga: Tak Hanya Muhammadiyah Shalat Id 21 April 2023 tapi juga Kalangan NU, Ini Dia Datanya

Dari ketiga wilayah tersebut, dua diantarannya berada di wilayah Jawa Tengah yang tak lain Gubenurnya Ganjar Pranowo.

Wilayah mana saja yang menolak permohonan Muhammadiyah untuk menggelar shalat id hari ini?

Baca juga: Walikota Pekalongan Larang Muhammadiyah Shalat Ied, Anwar Abbas Tidak Percaya, Kalau Benar Ini Ada Apa?

Pertama, Walikota Pekalongan

Wilayah pertama yang secara terbuka menolak Muhammadiyah menggelar shalat id adalah Pekalongan Jateng. Ta’mir Masjid Alhikmah mengajukan permohonan izin menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023. Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Isbat yang digelar pada 20 April 2023.

Baca juga: Parah! Gea Kritik Ganjar, Justru Diperingatkan Akun Polrestabes Semarang

Sementara itu Pemkot Pekalongan membantah menolak permohonan penyelenggaraan salat Idul Fitri di Lapangan Mataram.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menjelaskan, dia mempersilakan pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih menyelenggarakan salat Idul Fitri di lapangan yang lain seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.

Baca juga: Giliran Puro Mangkunegaran Solo Tak Izinkan Muhammadiyah Salat Id di Pamedan, Ini Alasannya!

Kedua, Puro Mangkunegaran Surakarta

Puro Mangkunegaran menjelaskan alasan belum mengizinkan Muhammadiyah Ranting Keprabon menggelar salat Idul Fitri di Pamedan Puro Mangkunegaran. Pengageng Mondropuro Mangkunegaran, Tjuk Soesilo menegaskan bahwa hal tersebut karena Pamedan Puro Mangkunegaran sudah digunakan acara lain.

“Mengenai permohonan izin penggunaan Pamedan untuk Sholat Id dari Muhammadiyah Keprabon betul belum diizinkan karena bersamaan waktunya sudah digunakan acara lain, mohon maaf,” katanya.

Baca juga: Arab Saudi Shalat Idul Fitri 21 April 2023, Ini Dia Persiapannya

Dirinya menampik, belum diizinkannya Muhammadiyah Keprabon ada kaitannya dengan menunggu keputusan 1 Syawal dari pemerintah.

“(Acara apa) ini kami belum ngecek, tapi sudah ada permohonan. Kita lihat per tanggalnya, sudah ada yang mengajukan jadi untuk Muhammadiyah belum diizinkan. Suratnya lebih dulu dari Muhammadiyah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Keprabon, Kota Solo, berencana memindah lokasi Salat Id tahun ini. Pasalnya, untuk tahun ini Muhammadiyah tidak bisa menggunakan Pamedan Puro Mangkunegaran.

Baca juga: Inilah Lokasi Salat Idul Fitri 1444 H pada 21 April 2023 di Seluruh DI Yogyakarta

Pengurus Ranting Pemuda Muhammadiyah Keprabon, Wiwit Hidayat membenarkan pemindahan lokasi itu lantaran tidak mendapatkan izin dari Puro Mangkunegaran. Menurutnya, pengajuan izin itu sudah dia layangkan ke Puro Mangkunegaran sejak 20 Maret 2023.

“Tujuannya ya penyelenggaraan salat id. Salat id, dan balasan seperti yang saya kirimkan tadi. Bahwa tidak diizinkan karena dipakai yang lain,” kata Wiwit, Senin (17/4).

Baca juga: Terjadi Lagi, Masjid di Tasikmalaya Tolak Izin Muhammadiyah Gelar Salat Id Hari Ini

Ketiga, Masjid Malikul Falaah di Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat

Masjid Malikul Falaah di Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat, menolak memberikan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri 1444 H. Izin itu sebelumnya disampaikan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah.

Surat itu juga ditembuskan ke PD Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya, Camat Rajapolah, Kapolsek Rajapolah, Danramil 1205 Rajapolah, Ketua MUI Kecamata Rajapolah, Kepala KUA Rajapolah, Kepala Desa Rajapolah, dan Ketua MUI Desa Rajapolah. Isi suratnya, pengajuan izin menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023.

Baca juga: Inilah Lokasi Lengkap Salat Idul Fiftri 1444 H Se-Kalimantan Timur 21 April 2023

DKMB Malikul Falaah Rajapolah lantas membalas surat itu pada 18 April 2023. Surat itu ditandatangani Ketua DKMB Malikul Falaah Rajapolah bernama Atang Suwarno.

“Sehubungan dengan permohonan perihal di atas, maka dengan berat hati kami selaku Ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak memberikan izin,” demikian penggalan isi surat balasan itu. (sn01)

Previous articlePeduli Kasih, Satgas Yonif 143/TWEJ Kunjungi Penyandang Disabilitas di Perbatasan RI-PNG
Next articleShalat Idul Fitri 2023 di Kabupaten Subang Berlangsung Khidmat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.