Home Berita Ibunya Dipecat dan Dipenjara, Anak Aiptu Rusmini Minta Keadilan Via Sosmed

Ibunya Dipecat dan Dipenjara, Anak Aiptu Rusmini Minta Keadilan Via Sosmed

Aiptu Rusmini dipecat 8 tahun lalu belum mendapatkan keadilan (Twitter @Mengselalu)

Jakarta, Sumbawanews.com. – Rekayasa kasus berujung pemecatan dan pemenjaraan dialami oleh Aiptu Rusmini dari Polres Lampung 8 tahun lalu, merasa tidak mendapatkan keadilan bahkan tidak mendapatkan surat pemberhentian gaji (SKPP) kini viral di Social Media.

“Tolong viralkan kasus Ibu Saya Aiptu Rusmini, yang di rekayasa pemecatannya oleh Mafia Kepolisian POLDA LAMPUNG! Pemecatan Ibu saya 100% Rekayasa dan secara Paksa karena tidak memenuhi unsur pemecatan menurut PSH POLDA LAMPUNG! Harapan saya, Ibu Saya AIPTU Rusmini Dipanggil langsung oleh KAPOLRI untuk menindak lanjuti kasus Ibu saya yang sudah 8 TAHUN Menuntut Keadilan dan Memperjuangkan haknya!,” tulis akun @Mengselalu yang mengaku sebagai anak Aiptu Rusmini, dikutip Sumbawanews.com, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Kembali Terjadi! CCTV di Rumah AKBP Achiruddin Rusak Saat Penganiayaan Terjadi

baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan, Ayah Tersangka Aditya Hasibuan Ternyata Punya Gudang Solar Ilegal Tak Jauh dari Rumah Mewahnya

Diceritakan kronologis berawal dari tahun 2013 bahwa Aiptu Rusmini melaporkan Iptu Edy arhansyah (suami) tentang kasus perselingkuhanya ke Propam Polda Lampung sehingga Edy Arhansyah mengancam akan menceraikan dan menghancurkan karir Ibunya.

Karena motif dendam dan sakit hati edy arhansyah akan mempidanakan ibu saya dg cara persekongkolan jahat menyuruh pamanya yaitu Zainudin melaporkan kasus hutang piutang yg sudah di angsur pembayaranya terhadap zainudin ke RESKRIM Polda Lampung dan ke PROPAM POLRES LAMSEL

Baca juga: Inilah Hubungan Khusus Moeldoko dengan Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Indramayu

Atas dasar suruhan Edy arhansyah pd th 2013 zainudin, melaporkan IBU saya yang dimana kasus perdata yg di plintir menjadi pidana sehingga IBU saya dipidana 8 bln. Dan setelah menjalani pidana Ibu saya dinas aktif kembali di POLSEK NATAR LAMSEL selama 1 th 6 bln tanpa cacat hukum

“Pada th 2015 tiba2 IBU saya disidang kode etik di POLRES LAMPUNG SELATAN. Sesuai dengan pernyataan memory banding yg ditanda tangani oleh Yulizar Fahrul Roz Triassaputra th 2015 sbg pengacara pendamping dari BIDKUM POLDA LAMPUNG,” ungkap akun @Mengselalu.

Baca juga: Tidak Kapok! Profesor BRIN Muhammadiyahphobia Thomas Djamaluddin Tetap Bikin Onar di FB

Sang anak menceritakan hasil dari sidang kode etik tersebut, “menyatakan bahwa sidang kode etik tersebut ABAL-ABAL penuh rekayasa karna banyak psl2 dlm PERKAP no 19 th 2012 yg di langgar diantaranya”:

a) sidang kode etik di laksanakan sudah kadaluwarsa karna aiptu rusmini sudah dinas aktif kembali selama 1 th.6 bln tanpa cacat hukum seharusnya sidang di laksanakan selama 30 hari kerja sudah harus ada putusan jelas menggar perkap no 19 th 2012 psl 51 ayat 4.

baca juga: Terkait Shalat Jamaah Pria Campur Wanita, MUI sudah Endus Ajaran Sesat di Al-Zaytun Sejak 2002

b)Dalam sidang tidak menghadirkan saksi dan barang bukti yg menguntungkan aiptu rusmini jelas melanggar psl 25 huruf (d).

c) Penuntut tdk menjalankan tugasnya sbg penuntut membacakan tuntutan jelas melanggar psl 54 huruf (o)

d) Sekertaris sidang tdk membacakan tata tertib dan merekam keterangan dari fakta yg terungkap di persidangan jelas melanggar psl 28 huruf (i) dan (j)

“Sesuai dg pernyataan Pendapat saran hukum (PSH )dari BIDKUM Polda Lampung yg di tanda tangani AKBP Made kartika th 2015 PTDH yg di jatuhkan kepasa ibu saya yaitu aiptu rusmini tidak tepat karna perbuatan terduga pelanggar blm memenuhi unsur pasal yg di persangkakan,” tambahnya.

baca juga: Muhammadiyahphobia! Meskipun Deras Kecaman, Profesor BRIN Thomas Djamaluddin tetap Memprovokasi

Menurut sang anak apa yang disangkakan jelas melanggar peraturan pemerintah no 2 th 2003 psl 12 ayat 1 huruf (a). Diperkuat lagi dg adanya bukti rekaman suara anggota PROPAM yg isinya menyatakan PERINTAH dan PESANAN dari POLDA LAMPUNG bahwa ibu saya harus di kalahkan dlm sidang apapun,

Dari sidang pidana tahun 2014 sidang kode etik tahun 2015 dan sidang banding di PTUN th 2016, “walaupun zainudin sudah mengakui bersalah di hadapan hakim ketua Setiyo Budi SH MH memberikan keterangan palsunya baik secara tertulis maupun lisan atas suruhan edy arhansyah,” paparnya.

Baca juga: Terkuak! Politisi PSI Pelaku Dargadu, Dahar Tiga Ngaku Dua

Pada th 2014 Ibu saya aiptu Rusmini sudah dinas aktif kembali di polsek natar lamsel selama 1 th 6 bln tanpa cacat hukum tetapi aiptu rusmini tetap di PTDH pada th 2015 atas dasar KEP /770/XII/2015 yg di tanda tangani kombes yoman lastika tanpa menerima hak2 nya ibu saya yaitu:

“hak menerima ASABRI dan Iuran dana pensiun serta gaji aiptu rusmini di berhentikan selama 7 th tanpa diberi surat SKPP yg di syahkan oleh KPPN jadi kemanakah hak2nya aiptu rusmini lenyap? sedangkan di dlm KEP PTDH tertulis apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dlm keputusan ini akan di adakan pembetulan sebagai mana mestinya nyatanya aiptu rusmini blm di aktifkan kembali padahal aiptu rusmini hanya mohon pensiun dini,” ungkapnya.

Pada tahun 2016 melaporkan balik zainudin ttg kasus penipuan terbukti dan terbukti bersalah zainudin telah melakukan tindak pidana. Penipuan atas putusan pengadilan di vonis pidana 2 tahun dengan surat putusan no 251/pìd.B/2017/PN.Tjk,

“Yg dulu di tuduhkan terhadap aiptu rusmini ini bukti bahwa bukan aiptu rusmini yg melakukan penipuan seharusnya aiptu rusmini sudah di aktifkan kembali. Pada th 2017 aiptu rusmini melaporkan kembali ke polsek TBS ttg keterangan palsunya zainudin tetapi tdk di tindak lanjuti oleh penyidik bripka arfansyah selama 1 th sampai terlapor meninggal dunia sehingga merugikan aiptu rusmini tdk dpt mengajukan peninjauan kembali (PK) baik pidana maupun perdata di PTUN. Pada th 2018 aiptu rusmini melaporkan penyidik bripka arfansyah di duga sudah masuk angin sehingga menghilangkan barang bukti dg cara tdk menanggapi laporan selama 1 th sampai terlapor meninggal dunia pada th 2018,” paparnya.

“Terbukti bahwa hukum tebang pilih banyak anggota polri polda lampung yg melakukan tindak pidana di aktifkan dinas kembali sedangkan IBU SAYA hanya korban keterangan palsu blm di aktifkan hingga saat ini,” lanjut sang anak

Diceritakan selama 8 tahun segala cara sudah dilakukan agar kasus ibunya bisa ditindak lanjuti tapi nihil hasil, “padahal saya dan ibu saya sudah ke PROPAM MABES POLRI namun tidak ada kejelasaan. Setelah dri PROPAM MABES POLRI, saya dan ibu saya di panggil oleh WAKAPOLDA Lampung dan saat itu diwakilkan oleh IRWASDA KOMBESPOL Sustri Bagus, yang mengakui bahwa kasus ibu saya “DIPELINTIR” perdata menjadi pidana. Namun lagi lagi hanya angin lalu,” terangnya.

Meskipun sudah 8 tahun berlalu, Aiptu Rusmini dan anaknya masih terus mencari keadilan dan siap untuk aju banding lagi dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh Aiptu Rusmini.

Akun @Mengselalu juga menginformasikan adanya rekayasa dalam kasus tersebut oleh penyidik, “Direkayasa oleh penyidik dengan cara berkerjasama dengan pelapor untuk memberikan keterangan palsu, Hingga ibu saya masuk ke lapas dengan BAP yang di pelintir dari perdata menjadi pidana. Dan sudah di akui oleh Orang nomor 3 di polda lampung yaitu bapak Irwasda,” terangnya.

Disampaikan pula ada putusan MA yang isinya pemecatan ibunya merupakan rekayasa ayahnya sendiri, “PUTUSAN MA jelas ibu saya di rekaysa pemecatannya oleh Ayah saya sendiri! Ya Allah semoga diberi petunjuk atas kasus ibu saya ini🥺🙏🏻,” terangnya.

Sang anak meminta Kapolri Listyo Sigit untuk membuka kembali kasus tersebut, “@ListyoSigit @DivHumas_Polri tolong panggil ibu saya segera, dan diperiksa seluruh berkas yang ibu saya miliki. Untuk mengusut kasus ini dan mafia kepolisian di Polda Lampung yang terkait dalam kasus ibu saya,” harapnya.

(sn01)

Previous articleSatgas TNI Berhasil Evakuasi 110 WNI Di Sudan
Next articleDukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Setia Dampingi Petani Di Wilayah Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.