Home Berita Hotman Paris Emosi Ketika Irjen Teddy Dituntut Mati

Hotman Paris Emosi Ketika Irjen Teddy Dituntut Mati

Jakarta, Sumbawanews.com. – Tensi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sempat meninggi. Hotman mengaku kaget lantaran mendengar tuntutan jaksa terhadap kliennya, Irjen Teddy Minahasa, di kasus narkotika dengan tuntutan hukuman mati.

Diketahui, pada Kamis (30/3/2023) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Baca juga: Usai Dituntut Mati, Irjen Teddy Minahasa Tersenyum

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Ketahuan Bohong, Irjen Teddy Ngaku Anak Sugiri padahal Ayahnya Abu Bakar

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

baca juga: Kasus Narkoba, Oknum Polri Teddy Minahasa Tidak Menyesal, Hakin Geleng-Geleng Kepala

Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengaku tensinya sempat naik saat mendengar tuntutan hukuman pidana mati dibacakan jaksa penuntut umum.

“Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim. Jelas dong (kaget), kalau dihukum mati tensi kita agak naik, itu wajar. Kan pada saat itu masih mikirin klien,” kata Hotman usai sidang di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023) dikutip dari detiknews.

Hotman Paris mengatakan dakwaan yang disusun jaksa harus batal demi hukum. Untuk itu, kata Hotman, dalam pleidoinya nanti, pihaknya menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya.

“Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum. Harus diulangi lagi kalau mau ya,” ujar Hotman.

“Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum,” sambungnya.

Hotman mengklaim hal-hal yang menguntungkan Teddy sering kali tak ditanyakan kepada saksi di sepanjang persidangan kasus ini. Salah satunya ialah soal pesan WhatsApp perintah ‘musnahkan’ oleh Teddy.

“Contoh salah satu adalah itu WhatsApp dari Teddy Minahasa tanggal 24 September yang menyatakan musnahkan, hapus. Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu,” tutur Hotman.

“Jadi memang itu hal-hal yang sangat menguntungkan Terdakwa tidak ditanyakan kepada kepada saksi. Padahal itu kunci pokok bahwa memang bahwa untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan,” sambungnya.

Hotman mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya. Hotman mengaku optimistis Irjen Teddy lolos dari hukuman mati.

“Jadi itu nanti itu itu strategi yang kita terapkan. Jangan lupa, ini kasus sampai banding kasasi PK (peninjauan kembali) dan mungkin kalau di tingkat pengadilan negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding kasasi PK,” ujar Hotman.

“Dari segi hukum saya optimistis, tapi kan hakim juga manusia, kan banyak pengaruh, tekanan publik, karena ini perkara narkoba, gitu kira-kira,” kata Hotman.(dtk/sn03)

Previous articleNekat! Pemotor di Makassar Potong Jalur Mobil Dinas Jokowi
Next articleWujud Toleransi, Satgas Yonif 143/TWEJ Ajak Warga Bersihkan Gereja di Perbatasan RI-PNG
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.