Home Berita Berita Utama Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Gubernur NTB saat menghadiri Forum Daerah Kepulauan yang digelar oleh TEMPO Media Group, Selasa, 31 Januari 2023 di Hotel Borobudur Jakarta.

Jakarta, Sumbawanews.com.- Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk daerah kepulauan dengan memiliki total 403 pulau, sedang maupun kecil. Karena itu, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc terus mendorong percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Salah satunya, dengan mengikuti Forum Daerah Kepulauan yang digelar oleh TEMPO Media Group, Selasa, 31 Januari 2023 di Hotel
Borobudur Jakarta.

Baca juga: Muhaimin: Hapus Jabatan Gubernur

Forum tesebut digelar untuk mendorong percepatan RUU Daerah Kepulauan ke pembahasan tingkat Pemerintah dan DPR dengan usulan dan rekomendasi.

Dalam kesempatan tersebut, Bang Zul sapaan Gubernur memaparkan usulan pentingnya mendorong percepatan Undang-Undang Daerah Kepulauan demi mendorong pendayagunaan dan pengembangan potensi daerah kepulauan.

Baca juga: Safari Subuh, Gubernur Zulkieflimansyah Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Bersyukur

Dalam forum tersebut Bang Zul memaparkan, bila ingin meningkatkan alokasi anggaran untuk percepatan pembangunan diperlukan regulasi yang lebih spesipik. Regulasi tersebut nantinya akan mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan.

Kebutuhan daerah kepulauan tersebut, dilanjutkan Gubernur, melalui beberapa hal. Di antaranya, mengusulkan draft undang-undang daerah kepulauan menjadi undang-undang lex specialia atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait.

Baca juga: Anies : Kembali ke Sumbawa, Seperti Kembali ke Rumah Sendiri

“Mengusulkan draft undang-undang daerah kepulauan menjadi undang-undang lex specialia atau melakukan singkronisasi draft undang-undang daerah kepulauan dengan undang-undang terkait,” usul Gubernur. (sn02)

Previous articleMuhaimin: Hapus Jabatan Gubernur
Next articleGubernur NTB: Lahan Mandalika dan Gili Trawangan Segera Tuntas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.