Jakarta, Sumbawanews.com.- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal dan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Jadi Penyelenggara Negara kini MK mengabulkan gugatan syarat Capres Cawapres harus berpengalaman sebagai Kepala Daerah yang dipilih melalui Pemilu.
Baca juga: Sebut MK Bukan Mahkamah Keluarga, Yusril Dirujak Netizen
Baca juga: Selain Batasan Umur, MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman berisikan putusan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala Daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak
Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itu lah yang kemudian dikabulkan Hakim MK
“Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri sembilan hakim kontitusi,” kata Anwar Usman.
Baca juga: Pencapresan Anies di Jegal? Jokowi Bawa Misi Oligarki?
Pada pertimbangannya, Hakim MK membandingkan banyak tokoh dunia yang menjadi pemimpin di rentan umur 35 tahun.
“Pembatasan usia minimal capres cawapres 40 tahun semata (an sich), menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable,” kata Hakim MK Guntur Hamzah.
Baca juga: Dokter Tifa: Sakit Hati ke Ibu Mega, Iriana Ngotot Gibran Jadi Cawapres?
baca juga: Jokowi setelah Luhut sakit
Selain itu, pertimbangan hakim MK lain yakni terkait pengalaman seorang kepala daerah yang dianggap layak maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden.
“Jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan wakil Presiden. Artinya Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilih dengan sendirinya seyogjanya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan wakil Presiden,” kata Guntur Hamzah.
Baca juga: Jokowilah yang Mengatur Penangkapan Johny Plate dan Yassin Limpo?
Pertimbangan lain, yakni DPR dan pemerintah telah menyerahkan seluruhnya kepada mahkamah untuk memutus pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pada hari ini, MK mengangendakan membacakan putusan pada perkara:
29/PUU-XXI/2023
51/PUU-XXI/2023
55/PUU-XXI/2023
90/PUU-XXI/2023
91/PUU-XXI/2023
92/PUU-XXI/2023
105/PUU-XXI/2023
109/PUU-XXI/2023
111/PUU-XXI/2023
112/PUU-XXI/2023
119/PUU-XXI/2023
(sn01)
Baca juga: Saat Peresmian Kantor Partai, Megawati Kisahkan Loyalitas Lewat Kisah FX Rudy dan Rachmat Hidayat