Home Berita Geruduk Mahkamah Agung, GEMAHI Desak Usut Tuntas Dugaan Oknum Makelar Kasus di...

Geruduk Mahkamah Agung, GEMAHI Desak Usut Tuntas Dugaan Oknum Makelar Kasus di Lingkungan MA Terkait Sengketa Tanah di Sumbawa

Syahrul Bosang saat orasi di depoan MA

JAKARTA, Sumbawanews.com.- Sejumlah Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GEMAHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 21/3/2023.

Dalam aksinya massa memprotes Putusan Kasasi MA No.3762.K/PDT/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi saudara Rusmin Junaidi/edot dalam sengketa kepemilikan tanah dengan saudara Sahrul Bosang di wilayah Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB, seluas 10.490 M2.

Baca juga: Bongkar Pajak Fantastis PT Toba, Amien Rais Bersumpah Ungkap Kebusukan Jokowi dan Luhut!

“Sudah sangat jelas berdasarkan fakta – fakta hukum yang ada bahkan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No:30/PDT.G/2018/PN.SBW serta Putusan Banding Pengadilan Tinggi Mataram No:92/PDT/2019/PT/MTR yang menyatakan bahwa saudara Sahrul Bosang ialah pemilik sah atas tanah seluas 10.490 M2 di wilayah Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB,” tegas Febrianes selaku Kordinator GEMAHI.

GEMAHI juga menegaskan selain diperkuat putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Bapak Sahrul Bosang juga memiliki dokumen – dokumen yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.

“Sangat miris sekali saat ini kita dipertotonkan dengan ulah penegak hukum yang terkesan ugal – ugalan serta tidak mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya, bahkan segala dokumen kepemilikan yang sah yang dimiliki Bapak Sahrul Bosang terkesan diabaikan, ini jelas – jelas mengabaikan rasa keadilan bagi Bapak Sahrul Bosang,” ujar orator GEMAHI.

GEMAHI juga menjelaskan bahwa selama Proses Kasasi berlangsung, ada oknum pegawai Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung berinisial M yang diduga meminta sejumlah uang kepada Bapak Sahrul Bosang agar Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Rusmin Junaidi ditolak atau tidak dikabulkan oleh MA.

“Kami mendengar bahwasannya ada Oknum pegawai Biro Hukum & Humas MA berinisial M yang diduga meminta sejumlah uang kepada Bapak Sahrul Bosang, ini tentunya mempertegas dugaan adanya oknum makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung,” kata salah satu orator dari atas mobil komando.

Selang beberapa saat menggelar aksi unjuk rasa, sejumlah perwakilan massa dari GEMAHI berhasil menemui perwakilan MA yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Akbar Donovan, Oktiawan Basri, Armansyah dan Maria Fransiska. Dalam pertemuan tersebut Bapak Sahrul Bosang dan perwakilan GEMAHI menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti pendukung yang menjelaskan bahwa Bapak Sahrul Bosang ialah pihak yang sah dan berhak atas kepemilikan objek sengketa seluas 10.490 M2 di desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB.

Selain menyerahkan sejumlah dokumen, Bapak Sahrul Bosang juga menegaskan akan melawan putusan kasasi MA dengan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.

“Tentu saja, saya melalui Tim Kuasa Hukum akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, agar MA bisa mengkoreksi putusan kasasi yang menurut kami sangat keliru dan menciderai rasa keadilan,” kata Sahrul Bosang.

Dari pantauan awak media, massa GEMAHI membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya di depan Gedung MA yakni:

1. Meminta kepada Prof. Dr. H. M. Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk membersihkan MA dari Mafia Perkara karena sudah menjadi sorotan publik tentang adanya dugaan perkara yang ditangani di MA dapat diatur.

2. Putusan kasasi NO.3762.K/PDT/2022, Menurut kami sangat jauh dari rasa keadilan karena tidak mempertimbangkan putusan PN Sumbawa Besar No : 30/PDT.G/2018/PN.SBW dan PT No : 92/PDT/2019/PT/MTR.

3. Tangkap dan Periksa oknum Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung RI berinisial M yang diduga kuat sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung

4. Usut tuntas dugaan praktik makelar kasus di lingkungan MA

(sn02)

Previous articleKomite Pengawasan dan Tanggungjawab Kongres Dewan AS Disebut Selidiki Bisnis Keluarga Biden, Perushaan China Terseret
Next articleThe Fed : Turunkan Inflasi Jadi 2 Persen Masih Jauh dan Bergelombang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.