Home Berita Geledah Rumah Mewah Rafael Alun, KPK Angkut Barang Mewah

Geledah Rumah Mewah Rafael Alun, KPK Angkut Barang Mewah

Jakarta, Sumbawanews.com. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Ada beberapa barang mewah yang ditemukan.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

baca juga: KPK Bidik Transaksi Jumbo Mencurigakan di Kemenkeu

Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (27/3). Rumah Rafael yang digeledah berada di kawasan Jakarta Selatan.

Asep tidak memerinci barang mewah apa yang ditemukan penyidik di lokasi. Dia mengatakan barang mewah itu akan dipamerkan saat konferensi pers terkait kasus Rafael Alun.

Baca juga: Puluhan Tas Mewah dan Uang Tunai Milik Istri Rafael Alun Disita KPK

“Pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya,” jelas Asep.

Gratifikasi Puluhan Miliar
Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

baca juga: Imbas dari Kasus Rafael: Bertemu Influencer, Sri Mulyani Janji Bersihkan Kemenkeu

Asep mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar menjadi pintu masuk KPK dalam mengusut gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” kata Asep.

Baca juga: Tersangka di KPK, Rafael Alun Buka Semua Asal-usul Kekayaannya

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (sn02)

Previous articlePresiden Jokowi : Hormati Keputusan FIFA Terkait Piala Dunia U-20
Next articleIndonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Jokowi: Kecewa! Hormati Keputusan FIFA
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.