Home Berita Gara-Gara Larangan Jokowi, Mahfud Batalkan Semua Agenda Bukber, Kecuali…

Gara-Gara Larangan Jokowi, Mahfud Batalkan Semua Agenda Bukber, Kecuali…

Jakarta, Sumbawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan larangan menggelar acara buka puasa bersama (bukber) kepada pejabat selama Ramadan tahun ini. Menko Polhukam Mahfud Md tidak akan menggelar bukber di kantornya.

“Ya, saya tidak akan mengadakan buka bersama di kantor. Tapi tentu buka bersama istri dan staf terdekat,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Din Syamsudin: Tidak Adil, Alasan Mengada-ada

Mahfud mengaku membatalkan seluruh acara bukber yang mengundang banyak orang. Dia mengatakan hanya akan menghadiri undangan bukber untuk mengisi ceramah.

“Saya batalkan semua rencana buka bersama yang mengundang banyak orang. Tapi kalau diundang buka bersama oleh masyarakat untuk ceramah mungkin hadir. Misalnya pekan depan saya diundang buka bersama oleh Kedubes Arab Saudi. Saya sudah tulis disposisi hadir ‘tentatif’,” imbuhnya.

Arahan Presiden

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Arahan Jokowi tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan jika surat itu berisi arahan Presiden Jokowi. “Sudah dicek, surat itu benar,” ujar dia di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Baca juga: Inilah Alasan Jokowi Minta Pejabat-Pegawai ASN Tiadakan Buka Puasa Bersama

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Penjelasan Istana
Arahan Jokowi yang menuai polemik akhirnya pihak Istana memberikan klarifikasi dan mengubah nomenklatur terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan buka puasa bersama. Istana menyampaikan larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.

“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kamis (23/3).

Pramono mengatakan larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat tetap diberi keleluasaan untuk melakukan buka puasa bersama.

“Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” ujar Pramono.

Pramono mengatakan saat ini pejabat pemerintah banyak disorot oleh masyarakat. Pejabat dianjurkan untuk buka puasa bersama secara sederhana.

“Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah, sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta jajaran pemerintah, ASN, berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana,” ucap Pramono.

Dia mengatakan para pejabat dan ASN diminta tidak mengundang para pejabat lainnya untuk melakukan buka bersama. Pramono mencontohkan kesederhanaan Presiden Jokowi.

“Dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu yang dicontoh oleh Presiden. Itu adalah acuan yang utama,” paparnya. (sn01)

Previous articleMenkeu AS Rapat dengan Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan
Next articlePrancis Larang Pegawai Negeri Main TikTok dengan HP Kantor, Bagaimana Indonesia?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.