Home Berita Gara-Gara Kawal dan Cium Tangan Habib Bahar, Tiga 3 Petugas Avsec Dipecat

Gara-Gara Kawal dan Cium Tangan Habib Bahar, Tiga 3 Petugas Avsec Dipecat

Tiga petugas avsec Bandara Soetta mengawal dan mencium tangan Habib Bahar bin Smith. (Tangkapan layar video viral)

Jakarta, Sumbawanews.com. – Tiga petugas aviation security (avsec) mengawal dan mencium tangan Habib Bahar bin Smith saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berbuntut pemecatan. Pihak Bandara Soekarno-Hatta menjabarkan pelanggaran yang dilakukan tiga petugas avsec tersebut.

Pemecatan tiga petugas avsec berawal dari beredar video viral menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Tak hanya mengawal, ketiga petugas terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.

Baca juga: Astagfirullah! Ada Sate Babi di Bazar Ramadhan

Berdasarkan peristiwa itu, PT Angkasa Pura II menegaskan setiap aviation security harus selalu mematuhi prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP). SOP dari petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

AP II menyatakan telah mengetahui bahwa terdapat tiga pegawai avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP, serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.

Baca juga: Ada Apa? Viral Komisaris PT AP II Lapor Denny Siregar Usai Pecat Tiga Pegawai Avsec

“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari avsec,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3) yang dikutip dari detiknews.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” lanjutnya.

Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut, yaitu pemberhentian.

Baca juga: Menko Polhukam : Tunggu Proses Hukum dan Satelit Orbit 123 BT Akan Dipertahankan

Respons Pihak Habib Bahar
Pihak Habib Bahar kaget tahu tiga petugas avsec Bandara Soekarno-Hatta dipecat. Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, menganggap pemecatan itu berlebihan.

“Terhadap mereka yang khidmat terhadap gurunya direspons dengan dahsyat dari alasan berlebihan macam membahayakan keamanan hingga pemberhentian, itu memang avsec-nya tukang parkir pesawat kah hingga sebegitu membahayakan, jika sebentar khidmat sama gurunya?” kata Aziz kepada wartawan, Jumat (31/3).

Aziz mengkritik sikap pengelola Bandara Soetta terhadap tiga pegawai itu. Dia mempertanyakan pelanggaran yang dilakukan ketiga pegawai yang dipecat itu.

Baca juga: Petugas Avsec di Pecat, Bahar Smith ke AP II: Ini Zalim, Kenapa Petugas Avsec yang Kawal Artis Tak Dipecat?

“Cari muka betul. Kita balik tanya ke Perum Angkasa Pura II itu memang seperti itu protap pelanggarannya atau lagi cari muka itu yang bicara dan ambil tindakan ke petugas-petugas avsec itu?” ujarnya.

Aziz menilai seharusnya ketiga pegawai itu tak dipecat. Menurutnya, tiga pegawai itu cukup diberi peringatan.

“Belum ada rencana lanjutan soal itu. Tapi kami doakan dan harapkan tidak perlu ada pemecatan, cukup diperingatkan. Itu mereka takzim sama guru. Jika anda keberatan mereka takzim sama guru lalu anda memang bisa seperti ini didikan siapa? Guru juga kan? Jangan sombong dan lebay,” katanya.

“Berlebihan itu kalau sampai ada pemecatan, zalim itu. Bulan Ramadan lagi puasa berhenti sebentar lah zalimnya,” tambahnya.(dtk/sn02)

Previous articleSering Diganggu AMANAT, Bupati Sumbawa Barat Harapkan Diaspora Dukung Iklim Investasi
Next articleBupati KSB Usulkan Dialog Diaspora, Amir Jawas Siap Menjadi Garda Terdepan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.