Home Berita Gagalnya Pelantikan Rektor Terpilih UNS, Alumni UNS Tuding Pemerintah Rampas Hak Rektor...

Gagalnya Pelantikan Rektor Terpilih UNS, Alumni UNS Tuding Pemerintah Rampas Hak Rektor Terpilih

Dr Taufan Maulamin

Jakarta, Sumbawanews.com.- Batalnya pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Sajidan bukan hanya karena faktor intervensi Pemerintah tapi diduga ada persoalan lebih besar di UNS sehingga Pemerintah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dalam upaya untuk mempertahankan status quo oknum untuk berkuasa di UNS.

Demikian pandangan alumni UNS Dr Taufan Maulamin dalam pernyataan tertulisnya kepada Sumbawanews.com, Rabu (03/05/2023).

Baca juga: Inilah Fakta Proses Tahapan Pemilihan Rektor UNS 2023-2038 dari Eksistensi Hingga Pembekuan MWA

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Puluhan Milyar Batalkan Pelantikan Rektor UNS Terpilih? Ini Kata Alumni

baca juga: Disebut Membangkang Pemerintah, MWA UNS Tetap Lantik Rektor

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS). Keputusan ini tertuang melalui SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan rektor UNS sampai terpilih ulangnya rektor yang baru. Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal sebetulnya berakhir 11 April 2023.

Baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA Tuding Menteri Nadiem Rampok Kedaulatan

Baca juga: Inilah Wisudawan UNS Peraih Gelar Doktor di Usia 25 tahun dengan IPK 4.00

Menurut Taufan, dirinya sangat prihatin terhadap sikap ketua IKA yang anggota MWA dibekukan, jutru malah setuju, “artinya menyetujui kinerja buruk dan kesalahan total dirinya,” ungkap Pengurus Pusat Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta se- Indonesia (APPERTI) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) ini.

Ditegaskan meski harus sopan dan santun namun kebenaran dan kebatilan harus jelas, tegas dan berani disuarakan agar Kampus UNS hidup dan berkembang secara sehat dan ilmiah, bukan dengan cara biadab dan curang.

Baca juga: Biarkan Anaknya Menganiaya Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka

Baca juga: Warganet Bongkar Presiden Partai Buruh Said Iqbal Cium Tangan Ganjar Pranowo

“Saya intens mengikuti proses Pemilihan Rektor UNS sejak NOV 2022, prihatin atas masalah tersebut dan terus berkomunikasi baik dengan Dosen, Dekan UNS, Alumni, Forum Rektor dan Yayasan PTS, Pejabat di Kemendikbud, MWA UNS, Tokoh Nasional Pendidikan, semua menyayangkan perampokan jabatan Rektor yang sah terpilih,” jelas Taufan.

Menurut Taufan tindakan Menteri Nadiem yang memperpanjang masa jabatan Rektor sebelumnya terbukti cacat hukum dan melanggar hukum dan tidak mencerminkan kualitas berpendidikan dan ber-Pancasila.

Baca juga: Golkar Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Baca juga: Miris! UMP 2023 Jateng Terendah se-Indonesia tapi Ganjar di Dukung KSPSI dan Partai Buruh

Dijelaskan UNS sebagai PTNBH Mandiri tunduk pada PP 56, Sementara Permen secara hirarki per-UU dibawah PP 56, akibatnya sangat dipaksakan dan jelas cacat dan melanggar hukum

Sementara dalam pemilihan Rektor baru sudah sah dan sesuai dangan aturan dan diikuti oleh Wakil Menteri dan dikukuhkan disahkan dengan saksi Wakil Menteri pada November 2022.

Baca juga: Nah Loh, Ratusan Kader Demokrat Purwakarta Mundur Massal

Baca juga: Diangkat Jadi Preskom BUMN PT PP, Bos Serikat Buruh Andi Gani Nena Wea All Out Dukung Capres Ganjar

“Apabila Menteri melakukan banding dan koreksi hukum sangat sudah terlambat. Mengapa Menteri baru sadar pada 1 April 2023 menjelang lantik Rektor sah 11 Apr 2023. Pemilihan November 2022,” ungkapnya.

Ditambahkan dalam Permen tidak ada spesifik dan jelas apa kesalahan MWA sehingga menerima hukuman terberat dibekukan, kenapa tidak tuntutan pidana dan dipenjara apabila jelas salah.

Baca juga: Kembali Viral, Istri Aiptu Mustahir Suka Pamer Foto Harley, Rubicon dan Rumah Mewah Ternyata…

Baca juga: Penyerangan Terhadap Kantor MUI, Din Syamsuddin: Islamphobia itu Nyata, Tersistematis

“PP 56 memberi otoritas kepada MWA memilih, menetapkan dan melantik Rektor bukan Menteri,” tegas Taufan

Diuraikan dalam perampokan jabatan Rektor UNS jelas telah cacat hukum dan memaksakan calon terpilih secara sah dibatalkan sepihak oleh Pemerintah sementara wakil Menteri ikut memilih dan mensahkan pemilihan tersebut.

Baca juga: Ganjar Sambangi Gus Baha, Warganet: Sunah Nonton Bokep

Baca juga: Panji Gumilang: Shalat di Al Zaytun  Perempuan Shaft Didepan, Bermahzab Bung Karno

“Perampokan jabatan dan oleh oknum Pimpinan Kementrian dan Kampus. Namun demikian *korban perampokan Rektor terpilih. Alumni UNS harus membela yang benar, kita harus bela hak Hukum dan Kehormatannya, siapapun dia. Tidak boleh membela yang salah meskpun membayar, eufemistik takut hilang jabatan, fasilitas sehingga menyesatkan masalah dan main aman tidak tegas pada kebenaran,” pungkas Taufan. (sn01)

Baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA: Menteri Nadiem Melawan Hukum

Baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

 

Previous articleWarganet Bongkar Presiden Partai Buruh Said Iqbal Cium Tangan Ganjar Pranowo
Next articleBantu Wujudkan Program Ketahanan Pangan Di Wilayah, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Setia Dampingi Petani
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.