Home Berita Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

Jakarta, sumbawanews.com – Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan pembunuhan berencana dan instruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo Cs, diserahterimakan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana, Rabu (04/10).

“Pada hari ini berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksan Penuntut Umum menerima tanggungjawab tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Disebutkan, barang bukti yang akan diserahkan hari ini sudah dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan Tersangka yang diserahkan dengan sankaan pelanggaran pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka RS, RR, RE, KM dan PC. Kemudian obstruction of justice, tersangka FS, HK, AN, ARA, CP, BQ dan IW.

“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang bahwa Jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” jelas dia.

Dikatakan, tujuan penahanan, untuk memudahkan proses persidangan. “karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” ujarnya.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, HK, AN, ARA, ditahan di Mako Brimob. Dan terhadap CP, BQ, dan IW, di Bareskrim Polri. Serta tersangka RR, RE, dan KM, ditahan di Bareskrim Polri. Serta untuk tersangka PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Saya minta juga kepada rekan-rekan media untuk mengikuti perkara ini, Insya Allah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan, dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi. Dan kami terus perbaiki, sempurnakan, supaya dalam pelaksanaan persidangan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ucap dia. (Using)

 

Previous articleKogabwilhan I Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Tanjungpinang
Next articleInspektorat Dampingi Kejaksaan Dalam Dugaan Penyelewengan APBDes Batu-Rotok
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.