Jakarta, sumbawanews.com – Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, dalam minggu depan akan menyerah tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdi Sambo Cs, ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut dilakukan, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kurang lebih hampir dua setengah bulan kasus ini berjalan, dan alhamdulillah hari Rabu kemarin, dari kejaksaan agung telah mengeluarkan P-21. Artinya proses penanganan kasus yang kita tangani, telah dinyatakan secara formil dan materiil, lengkap. Oleh karena itu, tentunya setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan kepada kejaksaan. Yang akan kita laksanakan antara hari senin dan hari Rabu,” kata Kapolri dalam konfrensi persi, di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (30/09).
Dijelaskan juga, sedangkan terhadap tersangka PC yang sebelumnya dikenakan wajib lapor, hari ini diputuskan untuk ditahan. Hal tersebut dilakukan setelah Polri melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi, dan PC dinyatakan sehat.
Ia menyadari, kasus ini menyita perhatian publik yang sangat luar biasa dan tentunya juga berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap institusi polri. “Oleh karena itu, sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas, transparan, tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutupi, sesuai dengan apa yang menjadi perintah dari Bapak Presiden, kami dan timsus telah melakukan kerja keras untuk mengungkap kasus ini,” ucap Listyo.
Kapolri juga menyampaikan Terima kasih seluruh internal Polri yang terlibat dalam pengungkapan kasus yang bekerja siang-malam, tim Kejaksaan, sehingga kasus pembunuh berencana yang melibatkan lima tersangka, dan kasus instruction of justice yang melibatkan tujuh tersangka, telah dinyatakan P-21. “hasilnya telah lengkap dan tentunya ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” jelas Kapolri.
Ia juga menyampaikan Terima kasih kepada mitra-mitra kami, DPR-RI, Kompolnas, Komnasham, LSM, masyarakat dan seluruh pemerhati dan khususnya teman-teman media yang telah mengawal, mensupport, memberikan masukkan. Sehingga penanganan kasus ini bisa berjalan dengan lancar.
Ditegaskan, selanjutnya Polri akan terus meneruskan komitmen, untuk menuntaskan kasus selain pembunuhan berencana, instruction of justice, yakni pelanggaran kode etik. Dari kausus pelanggaran kode etik yang masih berjalan tersebut, telah ditetapkan sanksi berupa PTDH, Demosi dan Patsus.
“Proses saat ini terus berlangsung menuntaskan sisanya. Tentunya ini bagian dari komitmen kami tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap polri,” bener Kapolri.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Fadel Zumhana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung, Rabu ( 28/09 ) mengungkapkan, berkas Terkait kasus pembunuh berencana, yang dilakukan oleh para tersangka atas nama FS, PC, RR, RE dan KW, telah dinyatakan lengkap. “Kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara hasil penelitian berkas perkara, saya baru saja menerima laporan dari direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, bahwa persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan dalam KUHP pasal 138, 139, pasal 3 ayat (8), penyidik menyerakan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Dalam penelitian berkas perkara, Kejaksaan Agung memiliki batas waktu untuk meneliti berkas perkara selama dua minggu. “Lima tersangka ini, setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik, beberpa waktu lalu memang kami kembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang disiapkan oleh Jaksa peneliti. Kemudian berkas perkara itu balik lagi ke kami. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Kitab Undang-Undang Acara Pidana, jaksa meneliti berkas perkara. Kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara itu,” bebernya. (Using)