Jakarta,Sumbawanews.com.- Lagi -lagi publik kembali geger setelah beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik, red) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Surat Sprindik tersebut terlihat tertanggal 3 November 2017 dengan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017, telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi beredarnya Sprindik KPK yang baru terhadap Setya Novanto tersebut, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyayangkan sikap KPK. Ia meminta KPK harus menghentikan kebiasaan-kebiasaan membocorkan sprindik seperti halnya yang pernah terjadi sebelumnya.
“KPK harus menghentikan kebiasaan membocorkan sprindik dengan maksud langsung atau tidak langsung menjatuhkan nama baik dari Lembaga-lembaga negara,” kata Fahri Hamzah melalui rilis yang diterima wartawan ,Senin (6/11) malam.
Fahri mengatakan, ‘tradisi’ yang dilakukan KPK tersebut patut dicurigai memiliki motif politik yang bertujuan untuk menghancurkan reputasi dan kredibilitas lembaga-lembaga negara di mata masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional.
“Dan patut disayangkan karena ini justru berefek secara menyeluruh kredibilitas negara kita menjadi hancur di mata masyarakat kita sendiri dan juga masyarakat internasional. Padahal kita sedang ingin memperbaiki nama baik Indonesia di mata dunia,” tukasnya. (Es)