Home Berita Dugaan Penyimpangan di UNS, Staf ahli hukum MWA UNS: Kasus Serupa Terjadi...

Dugaan Penyimpangan di UNS, Staf ahli hukum MWA UNS: Kasus Serupa Terjadi di Universitas Lain

Tower UNS Selesai Dibangun, Foto: Istimewa

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bantahan Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait tidak adanya penyimpangan terkait sumbangan SPMB jalur mandiri dalam beberapa tahun terakhir di UNS mendapat tanggapan dari Staf Ahli Hukum MWA, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum. Isharyanto yang menilai apa disampaikan rektorat berkategori disinformasi.

“Biarkan saja seluruh bantahan itu kategorinya disinformasi,” jelas Pakar Hukum UNS ini.

Baca juga: Staf Ahli Hukum MWA: Pelantikan Sepihak Rektor UNS Cacat Hukum, MWA Tidak Pernah Melakukan Kecurangan

Ditambahkan is, dalam pemberitaan, dapat dikutip “SPMB UNS Solo tidak ada masalah dan tidak ada potensi kecurangan di dalamnya.” Bisa saja situasi memang seperti itu, tetapi yang disorot adalah isu seleksi mandiri, bukan SPMB UNS sebagai kelembagaan, sebagai unit kerja di bawah Rektor.

“Misalkan ada audiensi atau diskusi, atau apapun namanya, tentu akan bagus jika hasilnya diungkap kepada pemangku kepentingan UNS. Sebab tidak tertutup, orang menduga-duga ada atau tidak kasus yang serupa dengan perguruan tinggi lain yang ditangani oleh aparat penegak hukum,” papar Is, kepada Sumbawanews.com, Senin (08/5/2023).

Baca juga: Diduga Oknum Dirjen Dikti Terlibat, Persetujuan Anggaran 34 Miliar UNS di Setujui Sepihak

Kemudian, kutipan “Kita perpanjangan tangan dari LTMPT.” Perlu dicatat bahwa LTMPT telah dibekukan oleh kementerian dengan Permendikbudristek 48/2022 per 1 September 2022. Penggantinya adalah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

Merujuk kepada Peraturan Menteri itu, ada 3 kategori seleksi penerimaan mahasiswa baru, yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri. Pendanaan untuk kategori berdasarkan prestasi ditanggung oleh kementerian, kemudian, seleksi berdasarkan tes pendanaan ditanggung kementerian dan peserta. Sementara itu, untuk seleksi mandiri, yang menjadi wewenang perguruan tinggi ditanggung oleh peserta. Kategori terakhir ini yang sering menjadi sorotan publik, dan beberapa menimbulkan implikasi hukum seperti kasus mengemuka pada Universitas Lampung dan Universitas Udayana. Tentu saja, kita berharap kasus serupa menimpa UNS.

Baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam seleksi mandiri oleh UNS inilah yang menjadi sorotan. Mungkin dikaitkan dengan kedatangan KPK bersama Irjen ke SPMB UNS tempo hari untuk audiensi atau diskusi, atau apapun namanya.

“Kalau ada langkah penegakan hukum, itu terserah lembaga yang bersangkutan. Yang tentu punya prosedur, kriteria, dan tindakan-tindakan terukur lain,” pungkasnya.

Sebelumnya Bantahan datang dari Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto. “Saya boleh mengatakan orang menduga namanya pendugaan,” jelas dia kepada TribunSolo.com. Minggu (7/5/2023) dikutip Sumbawanews.com.

Baca juga: Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Desak Penyimpangan UNS di Usut Tuntas

“Tapi kalau menuduh kita tidak bisa menerima itu,” imbuhnya.

Ditambahkan Sutanto, SPMB UNS Solo tidak ada masalah dan tidak ada potensi kecurangan di dalamnya.

“Anda lihat apa ada masalah. Wong tidak ada masalah kok,” jelasnya.

“Kita perpanjangan tangan dari LTMPT,” tambahnya.

Sutanto menantang kubu yang menyebut ada dugaan penyimpangan dalam SPMB UNS.

Pihak UNS pun siap untuk beradu data dan bukti dengan kubu tersebut.

Baca juga: KPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS

“Nanti kita duduk bersama, auditnya bawa, nanti kita adu data. Nah itu malah fair,” tutur dia.

Namun bantahan sutanto yang tidak menyinggung adanya tim KPK yang datang ke UNS terkonfirmasi oleh pernyataan Wakil Rektor I UNS Prof Ahmad Yunus yang membenarkan kedatangan KPK ke UNS dalam rangka berdiskusi terkait penerimaan mahasiswa baru yang akuntabel.

“Menurut saya tidak ada apa-apa. KPK dengan Pak Irjen dulu itu hanya melihat sistem SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru) di UNS dan semua sudah berjalan dengan baik. Hanya diskusi penerimaan mahasiswa yang akuntabel, bukan memeriksa,” tuturnya.

Perlu diketahui, Polemik yang terjadi di UNS bukan saja terkait pelantikan Rektor tidak terpilih tapi juga banyak masalah lain terkait beragam penyimpangan.

Sebelumnya Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan informasi dan dokumen terkait beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di UNS yakni dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, dugaan penyimpangan pembangunan tower UNS yang menelan biaya Rp 135 miliar, dugaan kong kalikong antara Rektor UNS dengan Tim Teknis Dirjen Dikti dalam pengajuan dana yang ditolak MWA lebih dari Rp34 Milyar tapi disetujui sepihak oleh tim teknis yang dipimpin Dirjen Dikti, dan indikasi penentuan Ranking Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS sebenarnya menurun yang melibatkan oknum di UNS dan Dirjen Dikti.

Sementara itu, Sumbawanews.com coba mengkonfirmasi terkait status Rektor UNS di KPK dalam kasus dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru , hingga saat berita ini ditayangkan Jubir KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan. (sn01)

 

Previous articleGS Gita Jala Taruna AAL Getarkan Surabaya di acara Car Free Day
Next articleTak Kunjung Gelar RUPS, CERI Teken Kuasa Hukum untuk Gugat PT Pertamina Hulu Rokan ke Pengadilan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.