Home Berita Dugaan Penyimpangan Puluhan Milyar Batalkan Pelantikan Rektor UNS Terpilih? Ini Kata Alumni

Dugaan Penyimpangan Puluhan Milyar Batalkan Pelantikan Rektor UNS Terpilih? Ini Kata Alumni

Tower UNS Selesai Dibangun, Foto: Istimewa

Jakarta, Sumbawanews.com.- Batalnya pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Sajidan dan diperpanjangkan masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor bukan hanya karena faktor intervensi Pemerintah tapi diduga ada persoalan penyimpangan terstruktur yang terjadi selama ini di UNS sehingga ada upaya mempertahankan status quo oknum tertentu untuk berkuasa di UNS.

Baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA: Menteri Nadiem Melawan Hukum

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS). Keputusan ini tertuang melalui SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan rektor UNS sampai terpilih ulangnya rektor yang baru. Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal sebetulnya berakhir 11 April 2023.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan SPI UNS 700 Miliar, Staf ahli hukum MWA UNS: Rektorat Akan Kejang-Kejang Kalau Tahu Data MWA

Baca juga: Gagalnya Pelantikan Rektor Terpilih UNS, Alumni UNS Tuding Pemerintah Rampas Hak Rektor Terpilih

Melihat adanya dugaan penyimpangan tersebut, salah seorang alumni UNS Dr Taufan Maulamin dalam pernyataan tertulisnya kepada Sumbawanews.com, Rabu (03/05/2023) mendesak agar dilakukan audit investigasi atas tatakelola keuangan di UNS.

Baca juga: Inilah Fakta Proses Tahapan Pemilihan Rektor UNS 2023-2038 dari Eksistensi Hingga Pembekuan MWA

“Masalah di UNS adalah adanya dugaan tatakelola keuangan yang menyimpang yang dilakukan oleh oknum petinggi UNS, sehingga mencari alasan supaya rektor yang terpilih secara sah dibatalkan pelantikannya,” ungkap Pengurus Perguruan Tinggi Swasta se-Indonesia (APPERTI) pusat dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) ini.

baca juga: Panglima TNI Mutasi 172 Perwira Tinggi TNI, Ini Dia Nama Lengkapnya

Taufan juga menyarankan untuk membaca Laporan Audit Publik oleh Prof Tarmizi yang sudah tiga tahun meng-Audit, “padahal batasan hanya boleh 2 tahun,” terangnya seraya menjelaskan kantor Akuntan Publik seharusnya sudah diganti.

Taufan melihat, kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) terindikasi juga terjadi di UNS, “ini akan menjadi kasus kedua yang akan diungkap KPK,” jelasnya.

baca juga: Warganet Bongkar Presiden Partai Buruh Said Iqbal Cium Tangan Ganjar Pranowo

Informasi yang diterima Sumbawanews.com, sebenarnya beberapa waktu lalu tim KPK dan Irjen sudah menyambangi UNS menindaklajuti beberapa dugaan penyimpangan di UNS seperti dugaan penyimpangan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur khusus dan pembangunan tower yang menelan biaya Rp 135 miliar.

Salah seorang Profesor di UNS yang enggan disebut identitasnya membenarkan adanya tim KPK dan Irjen yang sudah datang ke UNS, “Ada info .. kedatangan irjend tidak boleh ada yang tahu,” ungkapnya via WhatsApp kepada Sumbawanews.com.

Baca juga: Miris! UMP 2023 Jateng Terendah se-Indonesia tapi Ganjar di Dukung KSPSI dan Partai Buruh

Sang Profesor juga melihat pembatalan rektor terpilih sebenarnya karena indikasi penyimpangan yang sudah ada selama ini, “ingin soft landing, makanya sebisa mungkin mempertahankan jabatan yang dipegang sebelumnya,” ungkap sang Profesor seraya menegaskan Majelis Wali Amanat (MWA) juga dituding curang dalam proses pemilihan rektor tapi tidak bisa membuktikan dalil tudingan tersebut.

Baca juga: Diangkat Jadi Preskom BUMN PT PP, Bos Serikat Buruh Andi Gani Nena Wea All Out Dukung Capres Ganjar

Senada dengan sang profesor, Staf Ahli Hukum MWA, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum dalam dokumen analis diterima Sumbawanews.com, Rabu (03/05/2023) menegaskan mulai Senin, 3 April 2023 bulan lalu, pimpinan universitas secara sepihak menganggap pembekuan MWA sudah final dan tanpa konfirmasi, langsung menarik fasilitas kendaraan dinas Pimpinan MWA, perintah paksa pengosongan ruang, dan penghentian kegiatan para pegawai. Ini tidakan yang tidak berdasar dan semena- mena dan hanya melegitimasi bahwa pimpinan Universitas memiliki kebencian mendalam kepada MWA.

Baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA Tuding Menteri Nadiem Rampok Kedaulatan

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membentuk aturan yang bertentangan dengan PP No. 56/2020 sehingga Permendikbudristek tersebut harus dicabut,” tutup Isharyanto.(sn01)

Baca juga: Ganjar Sambangi Gus Baha, Warganet: Sunah Nonton Bokep

Baca juga: Bahlil: Capres Kalau Mau Menang, Baik-baiklah dengan Jokowi

 

Previous articleBakamla RI Hadiri Technical Expert Group Meeting di Filipina
Next articleTerkait Utang Pemprov NTB, Tidak Ada Penyegelan, Pemprov Komit Bayar Proyek Rekanan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.