Home Berita Dua Tersangka Kelompok JI dari Sulsel Diringkus

Dua Tersangka Kelompok JI dari Sulsel Diringkus

Jakarta, sumbawanews.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penangkan tersangka kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dari Sulawesi Selatan. Kedua tersangka yang tangkap tersebut, merupakan anggota Toliyah JI wilayah Sulawesi Selatan.

“Densus 88 Antiteror polri, terus melaksanakan tindakan-tindakan kepolisian sebagai upaya pencegahan aksi terror ditanah air. Telah diamankan dua tersangka pelaku terror di wilayah Sulawesi Selatan,” ucap Rusdi dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Rabu (01/11).

Tersangka yang diamankan, yakni M alias AFB, laki-laki (42), yang ditangkap pada tanggal 24 November 2021, pada pukul 09.55 wita, di kecamatan Tomoni, Luwuk Timur, Sulawesi selatan. Tersangka M merupakan anggota Toliyah JI wilayah Sulawesi.

“Toliah adalah petugas yang mempersiapkan tempat untuk pertemuan maupuan tempat penginapan anggota keluarga yang berasal dari luar Sulawesi. Selain itu, sebagai anggota Toliah, yang bersangkutan juga bertugas menyimpan dan mengamankan senjata milik kelompok JI di wilayah Sulawesi,” jelasnya.

Diungkapkan, beberapa catatan Densus 88 terhadap aktivitas M terkait JI yakni, 2003 dan 2006 mengikuti kegiatan Tadarul Alam di pulau Bulubuloe di Teluk Bone menggunakan senjata api jenis M-16. Pada 2010 menerima paket senjata api FNC, dan M-16 dari Reza dan dari Fitri. Dimana kedua pengirim senjata sebelumnya telah ditangkap di Poso.

Selanjutnya kedua senjatan api tersebut diberikan kepada Heri, dan senjata api tersebut digunakan oleh anggota JI untuk melakukan latihan di Kolaka Provinsi Sulawesi tenggara. Sebelumnya, Heri telah tertangkap di Makassar.

Kemudian, pada tahun 2010 menerima paket peluru kalieber 5,56 mm dari Togar, kemudian diserahkan kepada Siono untuk digunakan pada kegiatan latihan di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sebelumnya Togar telah ditangkap di Poso. Selain itu, M juga tercatat beberapa kali mengikuti pertemua yang dilakukan kelompok JI.

Sedangkan tersangka MM alias AAM, laki-laki (44), ditangkap pada tanggal 26 November 2021, sekitar pukul 07.30 wita, di Luwuk Timur, Selawesi Selatan. Yang bersangkutan juga merupakan anggota Toliyah JI wilayah Sulawesi Selatan.

Diungkapkan, tersangka MM tercatat, pada tahun 2003 melakukan uji coba senjata M-16, bersama dengan Baharuddin alias Slamet, di daerah Teluk Bone. Kemudian Pada tahun 2004 melakukan survey di daerah Gunung Bulupoloe untuk digunakan sebagai tempat latihan anggota JI. Pada tahun yang sama pula, menerima satu pucuk senjata jenis UZI dari Baharuddin. Baharuddin alias Slamet, sebelumnya telah ditangkap di Jawa Timur.

Selanjutnya pada tahun 2006 membuat tempat penyimpanan senjatan dari gorong-gorong yang berlokasi di kebun miliknya, di Luwuk Timur. Dan di lokasi tersebut, Heri pernah menyimpan senjata api.

“Saat ini densus, terus melakukan tindak lanjut penangkapan tersangka kelompok JI untuk pengembangan dan penuntasan kasus-kasus yang berhubungan dengan kelompok JI,” tegas Rusdi. (Using)

Previous articleKSAD Kunjungi Kapolri
Next articlePresiden Lantik Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.