Home Berita Dua Hari Terungkap Tiga Kasus Shabu, Dua dari Empat Terduga Pelaku Terancam...

Dua Hari Terungkap Tiga Kasus Shabu, Dua dari Empat Terduga Pelaku Terancam Hukum Mati

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dalam dua hari, Satuan Rseserse Narkoba Polres Sumbawa mengungkap tiga kasus Shabu. Dari tiga pengungkapan tersebut, diamankan tiga terduga pelaku yang salah satunya terancam hukuman mati.

Kamis (09/12) Satreskoba Polres Sumbawa mengamankan AP (34) Alias Ampuk, Lelaki yang bekerja sebagai pegawai honorer asal Desa Kerato ini diringkus di Depan Alfamart Kerato. Dari tangan Ap berhasil disita barang bukti berupa 5 poket ukuran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,57 gram,3 buah klip kosong, 1 lembar tisu , 1 buah bungkus rokok Surya 12, dan 2 buah handphone.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, AP diringkus di Depan Alfamart Kerato saat hendak bertransaksi. 5 poket sabu-sabu ditemukan didalam bungkus rokok surya 12 miliknya.

Dikatakan, Saat hendak di sergap oleh petugas AP sempat membuang bungkus rokok tersebut, namun petugas dan saksi disekitar TKP melihat aksinya. Kemudian AP mengakui, sabu-sabu didalam bungkus rokok tersebut adalah miliknya.

“Saat ini AP sedang dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami asal barang haram tersebut,” kata Kasi Humas, juga menambahkan, AP disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihari yang sama, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH. MH berhasil meringkus SK alias SUL, di kediamannya di Dusun Pernang Desa Pernang Kecamatan Buer. Dari hasil penggeledahan berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu) , gunting, pusau, korek , sumbu dan pipet berbentuk skop.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah milik SK , sabu-sabu ditemukan di dalam kloset yang di akui SK merupakan miliknya. sedangkan alat-alat lainnya itu ditemukan di dapur,” beber kasi humas.

Saat ini SK sedang dalam proses penyidikan. Ia disangkakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kasi Humas.

Sehari sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Ardi (30) asal Banyuwangi Jawa Timur, dan N alias Udin (25) asal Desa Juran Alas, Kecamatan Alas. Keduanya merupakan pemain lintas provinsi. Demikian disampaikan Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, dalam jumpa pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH., dan Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., Kamis (09/12/2021) sore di Mapolres.

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda NTB dari Direktorat Reserse Narkoba terhadap para pelaku yang diduga lintas provinsi. “Dimana saat penindakan itu, diamankan 2 orang dengan BB kurang kebih 1 kg sabu. Kemudian setelah dilakukan upaya pengembangan, ternyata ada yang mengembang dengan sumbawa, sehingga bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Sumbawa, diamankan atas nama,” ungkapnya.

Terhadap pengembangan tersebut lanjut Kapolres, Satres Narkopa Polres Sumbawa melakukan upaya penyelidikan. Setalah dipastikan pergerakan pelaku dan barang bukti, tim berhasil menangkap kedua pelaku dimaksud. Keduanya diringkus saat hendak serah terima 500 gram atau 5 ons sabu dari pelaku A kepada N di sebuah minimarket di Kecamatan Alas. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa tas selempang, hp, uang tunai.

“Atas ini, akan diancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” jelas Kapolres, dan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama terkait. Karena berada di Sumbawa, akan dilakukan pengembangan. (Using)

Previous articleKorem 162/WB Silaturrahmi Dengan Komunitas Perguruan Silat NTB
Next articleBakamla RI Evakuasi Korban Hilang Saat Mancing di Perairan Pemangkat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.