Home Berita DPRD Sumbawa Sahkan Pansus Usaha Pertambangan

DPRD Sumbawa Sahkan Pansus Usaha Pertambangan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – DPRD Sumbawa mengesahkan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Sumbawa terhadap Keberadaan Usaha Pertambangan di Kabupaten Sumbawa, Kamis (17/11). Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa dan disepakati malalui Paripurna 1 DPRD Kabupaten Sumbawa.

“Susunan anggota panitia khusus terhadap keberadaan usaha pertambangan di Kabupaten Sumbawa sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini,” kata A. Yani, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa.

Disampaikan, tugas panitia khusus sebagaimana dimaksud diktum kesatu yakni melaksanakan rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah dan pelaku usaha pertambangan serta pihak-pihak terkait lainnya. Kemudian, melakukan investigasi dan kunjungan lapangan.

“Melaporkan hasil kerja Panitia Khusus kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Sumbawa,” ucapnya, serta menjelaskan, Masa kerja panitia khusus terhitung mulai tanggal 17 November 2022 sampai dengan 17 Mei 2023.

Anggota Panitia Khusus yakni H. Edy Syahriansyah, M. Tayeb, Muhammad Faisal, Syaripuddin, Berlian Rayes, dan Achmad Fachry. Kemudian Bunardi, Adizul Syahabuddin, Syaifullah, Ahmad Adam, Budi Kurniawan, Muhammad Yamin, SukimanK., Ridwan, serta Cecep Lisbano. (Using)

Previous articleTim Dalwasops Kodam Jaya/Jayakarta Kunjungi Satgas Yonif Mekanis 203/AK di Kab. Lanny Jaya
Next articlePolsek Ropang Amankan Pelaku Pencurian Alfamart Lenangguar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.