Sumbawa Besar, sumbawanews.com – DPRD Sumbawa akan melakukan konfirmasi langsung ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terkait persoalan Partai Berkarya. Sebelumnya, KPU Sumbawa telah menyampaikan jawaban yang disertai dengan catatan-catatan.
“Keluarlah jawaban KPU, bahwa yang bisa mengganti Pak Hasanuddin itu adalah saudara M.Tayib alias Rambo,” kata A.Rafiq, Ketua DPRD Sumbawa, di ruang kerjanya, Selasa (25/01).
Ia menegaskan, jawaban KPU disertai dengan catatan-catatan. Yakni Hasanuddin tengah menempuh upaya hukum atau Kasasi di Mahmakah Agung. Kemudian, Partai Berkarya hingga saat ini masih terdapat kisruh kepemimpin di tingkat pusat.
“Tetapi, didalam surat KPU itu ada catatan-catatan. Yang pertama, Pak Hasanuddin sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Agung, atau Kasasi. Kedua, partai berkayar ini masih bermasalah ditingkat pusat. Belum ada keputusan yang tetap terkait dengan siapa yang sah berdasarkan keputusan Kemenkumham,” jelasnya.
Sehingga, atas dasar catatan-catatan dalam jawaban yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sumbawa kepada DPRD Sumbawa, DPRD Sumbawa akan menunggu keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung. “Atas dasar itu, saya mempertenyakan keteman-teman pimpinan, pimpinan fraksi serta ahli hukum kita disini. dan mereka bersepakat bahwa, terkait persoalan partai berkarya yang melibatkan Pak Hasanuddin dan Pak M.Tayib itu, kita menunggu keputusan inkracth dari Mahkamah Agung,” ucapnya.
Selain itu, DPRD Sumbawa juga akan melakukan konfirmasi dan konsultasi langsung ke Kementerian Hukum dan HAM terkiat kisruh Partai Berkarya. “Dan untuk memperkuat itu, kami akan berkonsultasi ke Kemenkumham, awal Februari,” tegas Rafiq. (Using)