Home Berita DPR Dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020.

DPR Dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020.

JAKARTA- sumbawanews.com – Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.

Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui perppu,” ujar Saan.

“Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin,” kata dia.

Ia pun mengatakan, dalam tadi rapat belum dibahas mengenai jadwal pelaksanaan pilkada serentak berikutnya

    • Saan menyebutkan, penentuan soal waktu akan kembali dibicarakan Komisi II bersama Mendagri dan KPU jika di rasa keadaan membaik

“Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersama Mendagri dan KPU,” kata dia.

Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, ada 4 poin yang disepakati.

Keempat poin itu yakni sebagai berikut:

1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.

Artikel ini di muat kompas.com

Previous articlePrajurit TNI Ajari Anak-Anak Kampung Epem Sikat Gigi
Next articleUpaya Lindungi Prajurit dan Keluarganya dari Covid-19, Korem 174/ATW Lakukan Penyemprotan Desinfektan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.