Home Berita Ditetapkan 7 Prioritas Plafon Anggaran Sementara

Ditetapkan 7 Prioritas Plafon Anggaran Sementara

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Juru bicara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, Adizul Sahabuddin mengungkapkan, ditetapkan 7 prioritas dan Plafon Anggaran Sementara terhadap Belanja Daerah berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah. Demikian disampaikan dalam Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang utama DPRD Sumbawa, Kamis (12/08).

“Adapun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara terhadap Belanja Daerah berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah dapat kami jabarkan sebagai berikut. Penguatan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, Pengembangan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Berkualitas dan Berdaya Saing, Penguatan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Penguatan Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, Pembangunan Lingkungan Hidup, Peningkatan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim dan Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik,” katanya.

Diungkapkan, berdasarkan hasil analisa ekonomi terutama yang diadaptasikan setelah terjadinya pandemi Covid-19, arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Sumbawa tahun 2022 adalah memberikan stimulus ekonomi bagi sektor perekonomian. Terutama yang terdampak Covid 19 yang menjadi basis pertumbuhan ekonomi daerah, memiliki pengaruh kuat dalam penyerapan tenaga kerja memberikan daya ungkit bagi peningkatan pendapatan daerah dan mendorong industrialisasi di daerah.

Dikatakan, Badan Anggaran DPRD berharap stimulus yang diberikan melalui serangkaian kebijakan program/kegiatan, subsidi, hibah atau bantuan sosial dapat memberikan dorongan untuk memulihkan proses produksi, pengolahan dan pemasaran dari pelaku ekonomi di Daerah. Upaya memperkuat usaha pertanian, kehutanan dan perikanan untuk menjadi basis pertumbuhan ekonomi daerah. dimasa pandemi maupun pasca pandemi ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah, karena berdasarkan analisa perekonomian global bahwa kita harus bersiap-siap menghadapi dan mengantisipasi terjadinya resesi ekonomi.

Pemerintah Daerah harus berupaya mempercepat penyaluran anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19 dan program pemulihan Ekonomi Daerah. Salah satu upaya untuk bisa memacu pertumbuhan ekonomi adalah dengan cara memperkuat UMKM dan mendorong sektor perdagangan untuk dapat meninciptakan nilai tambah bagi sektor pertanian, mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok dan menjadi sumber PAD.

“Sesuai dengan prioritas pembangunan di kabupaten Sumbawa Tahun 2022 salah satunya adalah meningkatkan perekonomian melalui pengembangan produk unggulan daerah dan ekonomi kreatif. Diharapkan dapat menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah, serta mengupayakan secara bertahap pembangunan manusia agar dapat setara bahkan diatas rata-rata indek pembangunan manusia (IPM) Provinsi NTB seperti harapan lama sekolah (HLS) dan paritas daya beli (PPP) termasuk meningkatkan daya beli masyarakat,” ucapnya.

Dijelaskan, kebijakan keuangan kabupaten Sumbawa disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa tahun 2021-2026 yang merupakan tahun pertama. Dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah dan visi misi kepala daerah terpilih.

Kebijakan Pendapatan Daerah telah disusun dan secara ringkas Rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, diproyeksikan sebesar Rp.1.398.741.695.523 (1 Triliun 398 Milyar 741 Juta 695 Ribu 523 Rupiah). Dengan rincian, Target PAD diperkirakan sebesar Rp.212.301.310.308 (212 Milyar 301 Juta 310 Ribu 308 Rupiah). Pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp.1.083.380.085.215 (1 Triliun 83 Milyar 380 Juta 85 Ribu 215 Rupiah). Dan, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah diperkirakan sebesar Rp.103.060.300.000 (103 Milyar 60 Juta 300 Ribu Rupiah).

Sedangkan terkait Penerimaan Pembiayaan Daerah, belum dapat diperkirakan untuk menjaga kecermatan dan rasionalitas dalam penghitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dengan mempertimbangkan kemungkinan realisasi anggaran di tahun 2021 ini. Mengingat SiLPA dapat dioptimalkan untuk menutup selisih antara proyeksi pendapatan dan estimasi belanja (defisit), kecermatan ini diperlukan agar dapat dihindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Angaran 2022 yang ternyata tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.

“Dengan pertimbangan tersebut maka dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, SiLPA ini akan diuraikan secara rinci menurut obyek dan sumber SiLPA-nya masing-masing,” jelasnya. (Using)

Previous articlePendapatan Daerah Diproyeksikan Menurun di 2022
Next articleYasser Ramadhani dan Mery Agustina Wakili NTB Kibarkan Bendera Pusaka
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.