Home Berita Disita Rp 1,7 Miliar dari Perkiraan Kerugian Rp 315 Miliar Dugaan Korupsi...

Disita Rp 1,7 Miliar dari Perkiraan Kerugian Rp 315 Miliar Dugaan Korupsi PT.JIP

Jakarta, sumbawanews.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kroupsi pembangunan Menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabite Passive Optical Network (GPON) oleh PT.Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT.JIP), yang merupakan anak perusahaan PT. Jakarta Propertindo (PT.JakPro) mencapai Rp 315 milliar. Dan saat ini, polri telah melakukan penyitaan sebeaar Rp 1,7 milliar lebih.

“Secara fix (pasti) tentang kerugian kita masih berproses. Dugaannya sekitar Rp315 milliar. Hari ini, Salah satu saksi dari PT.JIP itu mengambalikan kepada kita, dimana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp 1.711.668.000 juta,” kata Brigjen Pol Djoko Purwanto, Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (08/12).

Ia menyebutkan, dalam dugaan korupsi yang melibatkan PT.JIP yang terbagi dalam dugaan korupsi pembangunan Menara dan pembangunan fiber optic, telah diperiksa puluhan saksi dari berbagai pihak. yakni 7 saksi dari PT. Jakarta Propertindo (PT.JakPro), 20 saksi dari PT.JIP, 14 saksi dari Swasta – pemberi kerja kepada PT.JIP, 21 saksi dari swasta atau kontraktor dalam pengadaan GPON, 3 saksi dari Pemprov DKI Jakarta dan seorang saksi ahli keuangan negara.

Ia mengungkapkan, dalam penegakkan hukum dan penyidikan tindak pidana korupsi, Polri akan meneruskan dengan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Penyidikan berkembang. Kami sampaikan, tidak akan berhenti disini,” ucapnya.

Ditegaskan, secara universal, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Polri mengemban misi pencegahan dan pemulihan aset. “TPPU, sekarang kita akan maksimal babgaimana kita merecoveri aset. Secara universal penanganan tindak pidana korupsi, misinya adalah pencegahan dan pemulihan aset. Sebagaimana disampaikan oleh bapak presiden dan bapak kapolri, bahwa itu menjadi fokus kita penyidik tindak pidana korupsi dalam melakukan penyidikan pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dan TPPU,” jelas Dirtipidkor Bareskrim Polri. (Using)

 

Previous articleEks Pegawai KPK Secepat Ditempatkan Sesuai Kompetensi
Next articleVaksinasi OJK-BCA di Kabupaten Sumbawa Diperkirakan Lampaui Target
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.