Home Berita Dirut dan Karyawan Anak Perusahaan PT.JakPro Tersangka Korupsi

Dirut dan Karyawan Anak Perusahaan PT.JakPro Tersangka Korupsi

Jakarta, sumbawanews.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua orang dari PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT.JIP) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network), oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo pada tahun 2017-2018, di Jakarta. Demikian disampaikan Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (30/11).

Disebutkan, dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan para penyedia barang dan jasa, yakni PT.ACB, PT.IKP, dan PT.TPI, diindikasikan terdapat sejumlah penyimpangan. Baik tahap perencanaan, tahap pemilihan hingga tahap pelaksanaan.

Dijelaskan, pada tahap perenanaan, dalam penyusunan keputusan direksi tentang pemilihan mitra kerjasama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT.JIP, diindikasikan dibuat secara back date atau tanggal mundur. Selain itu, penetapan Owner Estimate atau OE, tidak didukung dengan data yang jelas.

Kemudian pada tahap pemilihan. Pemilihan panitia barang dan jasa tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang jasa di lingkungan PT. Jakarta Propertindo (PT.Jakpro). Dan pada tahap pelaksanaan, pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK.

“Terdapat pengetikan ulang rekening koran bank yang sudah dimodifikasi sejak tahun 2017 sampai September 2018, yang bertujuanuntuk merekayasa transaksi fiktir. Dari ksus ini dua orang tersangka diamankan atas AP – Direktur Utama PT JIP dan CD – VP Vinance dan IT PT.JIP,” jelas Ahmad Ramadhan, juga menambahkan, barang bukti yang disita oleh penyidik, yakni 15 buah hp, 3 unit laptop, 7 unit CPU computer PT JIP, dua rekening koran, 2 surtifikat tanah dan bangunan, 3 buah dokumen PT.JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Penyidik bareskrim polri, selanjutnya akan melakukan pencekalan terhadap para tersangka. Kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, dan melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan ke JPU.

“Pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak keluar negeri. Selain itu, penyidik akan melakukan aset resing terhadap aliran dana untuk mengetahui adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ucapnya.

Sedangkan terhadap kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut, penyidik masih melakukan penelusuran dan pendalaman. “Proses ini masih berlangsung. Masih didalami sama penyidik,” ucap Ahmad Ramadhan. (Using)

Previous articleBMKG : Waspada Bencana Hidrometeorologi Akibat Curah Hujan Tinggi
Next articleSPKKL Tual Bakamla RI Kerahkan Catamaran 5-07 Sukseskan Vaksinasi Pulau Terpencil
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.