Home Berita Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS

Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Sumbawanews.com.- Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah tuduhan dugaan penerimaan uang sebesar Rp27 miliar yang diungkapkan salah satu tersangka kasus Menara BTS yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan. Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” ujar Dito usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (3/7).

Baca juga: Sandi Kampanyekan Ganjar “Next Presiden” ke Pejabat Saudi, Ini Alasannya

Dito juga berharap usai memberikan keterangan kepada Kejagung, bisa meluruskan segala tuduhan yang mengarah kepadanya. Dito diketahui telah diperiksa selama tiga jam sejak pukul 13.00 WIB. Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

“Dan saya harap dengan proses resmi ini nantinya bisa diproses secara resmi juga. Di mana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari Bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang sudah mendukung saya,” tuturnya.

Baca juga: Anies –  AHY Unggul di Voting Vivanews, Ganjar – Ahok Paling Buncit

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana sebelumnya menyatakan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar terhadap Dito Ariotedjo diungkapkan salah satu tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Baca juga: Ganjar Jauh dari Mimpi, Politikus PDIP: Harapan Adian Napitupulu Khayalkan Jokowi

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.

Keterangan dari BAP Irwan itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung memanggil Dito untuk diminta keterangannya.

“Dalam rangka kapasitas sebagai saksi, terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4,” ujar Ketut di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (3/7).

Baca juga: Warga Sumut Ikut Pelatihan Mandi Junub yang Diadakan Relawan Ganjar, Warganet: Sejalan dengan Hobby Sang Idola

Adapun kasus korupsi ini telah menetapkan Menkominfo nonaktif Johnny Plate sebagai terdakwa dan sedang diproses hukum.

Johnny didakwa terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Baca juga: CERI: Pemasangan Pipa Gas Senipah Balikpapan oleh Anak Usaha PT PGN Tbk Terkesan Sembrono

Johnny didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun. Jumlah kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini juga, Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sementara sejumlah aset milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen yang merupakan merupakan perusahaan milik suami Puan Maharani. Salah satu yang diblokir adalah sejumlah rekening korporasi.

Baca juga: Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo, Dari Menpora Hingga Pejabat Pertamina, Ini Daftarnya!

Pemblokiran permintaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening-rekening milik PT BUP itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara RP 8,32 triliun itu.

Prabowo mengatakan, tim penyidikannya menduga adanya keterlibatan perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro tersebut dalam penerimaan keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. (sn02)

Previous articleBakamla RI – Korea Coast Guard Lakukan Pertemuan Bilateral Ke-2
Next articleIndonesia itu Bangsa Spritual
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.