Home Berita Dipecat Sebagai Profesor, Mantan Guru Besar UNS Lakukan Perlawanan, Dugaan Korupsi di...

Dipecat Sebagai Profesor, Mantan Guru Besar UNS Lakukan Perlawanan, Dugaan Korupsi di UNS Dilaporkan Ke Gibran

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan kasus korupsi di kampus mereka kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7).

Solo, Sumbawanews.com.- Dua mantan Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) yang gelarnya dicopot Menteri Nadiem, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan kasus korupsi di kampus mereka kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7).

Hasan mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai total mencapai Rp57 miliar.

Sebelumnya, Hasan Fauzi kerap membongkar penyimpangan yang terjadi di UNS seperti dalam pelantikan Rektor Jamal Wiwoho versi pemerintah dan membatalkan rektor terpilih Sajidan. Bahkan melalui Sumbawanews.com, Hasan Fauzi membongkar beberapa penyimpangan yang terjadi di UNS selama ini.

Baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Laporan tertulis tersebut disampaikan melalui Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang menangani surat-surat keluar masuk untuk Wali Kota Solo. Hasan menyerahkan satu bundel laporan terkait dugaan korupsi tersebut kepada staf Prokompim yang berjaga di bagian pelayanan.

“Berkas itu adalah dokumen-dokumen hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanah UNS,” kata mantan wakil Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) UNS itu.

Baca juga: Masuk Kedokteran di UNS 1 Miliar, Kemana Uangnya?

Hasan berharap dengan menyerahkan berkas tersebut kepada Gibran, dugaan kasus korupsi di UNS bisa disampaikan kepada Presiden Jokowi. Diketahui Gibran adalah putra sulung dari Jokowi.

“Agar Mas Wali mengetahui kondisi yang ada di UNS sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak,” kata Hasan.

Baca juga: Terkait Keabsahan Ijazah Mahasiswa UNS, Muslim Arbi: Status Rektor Harus Sah Dulu

Hasan kemudian merinci dugaan korupsi senilai Rp57 miliar tersebut. Menurutnya, ada tiga kategori penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Rektorat UNS.

Kategori pertama, penganggaran ganda sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut sudah dianggarkan di tahun 2022 kemudian dianggarkan kembali di tahun 2023. Menurut Hasan, MWA sebetulnya telah menolak pengajuan anggaran tersebut. Namun Rektorat UNS tetap mengucurkan dana tersebut setelah MWA UNS dibekukan Kemendikbud.

Baca juga: MWA UNS Dibekukan, Isharyanto: Pengaduan Terus Masuk

Kedua, pembangunan UNS senilai Rp5 miliar dengan cara penunjukan langsung alias tanpa melalui tender.

“Kemudian kategori ketiga adalah anggaran yang sudah disetujui MWA tapi dikeluarkan untuk hal-hal lain,” kata Hasan.

Sebelumnya, laporan tersebut juga sudah disampaikan Hasan dan Tri Atmojo kepada Kejaksaan Tinggi pada 26 Juni lalu. Pada hari yang sama, Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi pembebasan tugas sebagai tenaga fungsional pendidik kepada keduanya. Otomatis gelar guru besar dan titel profesor Hasan dan Tri Atmojo dicopot.

Baca juga: DPR RI Akan Panggil Mendikbudristek Buntut Gagalnya Pelantikan Rektor UNS

Keduanya mengaku telah melayangkan surat keberatan atas keputusan Kemendikbud tersebut. Mereka beralasan selama ini mereka sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan di bidang pengajaran maupun akademik.

“Jabatan profesor itu jabatan akademik. Kalau di bidang akademik, dalam hal pengajaran, Tri Darma Perguruan Tinggi, kami itu bagus. Bisa dilihat dalam pengajaran, publikasi, itu bagus,” katanya.

Baca juga: Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Desak Penyimpangan UNS di Usut Tuntas

Ia pun menanyakan alasan Kemendikbud menjatuhkan sanksi pencopotan titel profesor dan guru besar.

“Kami membuka semua penyimpangan ini dalam kapasitas sebagai MWA. Apa hubungannya dengan ini (dengan jabatan dosen dan gelar profesor),” katanya.

Baca juga: KPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS

 

Proses Laporan di KPK

Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani (KRM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) diharapkan tidak terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Demikian pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Jubir KPK Ali Fikri melalui WhatsApp kepada Sumbawanews.com, Selasa (9/5/2023) pagi.

“Kami berharap, setelah ada kejadian tangkap tangan rektor Unila, akan ada perubahan sistem dan proses dalam penerimaan mahasiswa baru, utamanya melalui jalur mandiri di seluruh PTN,” jelas Ali.

Baca juga: Ada Kekuatan Besar, Miris! Undangan Tersebar, Rektor Terpilih UNS Gagal Dilantik

Ali juga menekankan dalam proses penerimaan mahasiswa baru UNS dapat melaksanakannya lebih transparan, “dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel sehingga nantinya menghasilkan calon mahasiswa sesuai kompetensinya,” tambahnya.

Terkait dengan kedatangan KPK ke UNS bulan Maret lalu, Ali menegaskan bahwa tim yang datang merupakan tim dari kedeputian pencegahan KPK. “Perlu kami sampaikan, yang datang ke kampus UNS dimaksud adalah tim monitoring kedeputian pencegahan KPK terkait kajian penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri,” ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan di UNS, Staf ahli hukum MWA UNS: Kasus Serupa Terjadi di Universitas Lain

Dilanjutkan Ali, tim tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang KPK selesaikan, “sehingga, sejauh ini kegiatan dimaksud tidak terkait perkara yang sedang KPK selesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Rektor I UNS Prof Ahmad Yunus yang membenarkan kedatangan KPK ke UNS dalam rangka berdiskusi terkait penerimaan mahasiswa baru yang akuntabel.

“Menurut saya tidak ada apa-apa. KPK dengan Pak Irjen dulu itu hanya melihat sistem SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru) di UNS dan semua sudah berjalan dengan baik. Hanya diskusi penerimaan mahasiswa yang akuntabel, bukan memeriksa,” tuturnya.

Baca juga: Staf Ahli Hukum MWA: Pelantikan Sepihak Rektor UNS Cacat Hukum, MWA Tidak Pernah Melakukan Kecurangan

Sebelumnya Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan informasi dan dokumen terkait beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di UNS yakni dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, dugaan penyimpangan pembangunan tower UNS yang menelan biaya Rp 135 miliar, dugaan kong kalikong antara Rektor UNS dengan Tim Teknis Dirjen Dikti dalam pengajuan dana yang ditolak MWA lebih dari Rp34 Milyar tapi disetujui sepihak oleh tim teknis yang dipimpin Dirjen Dikti, dan indikasi penentuan Ranking Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS sebenarnya menurun yang melibatkan oknum di UNS dan Dirjen Dikti.

Baca juga: Terkait RoadShow Rektor UNS Ke Fakultas-Fakultas, Mengomentari Sebuah Peraturan Tidak Berarti Membangkang

Bantahan Rektorat UNS

Sementara itu, Plt Rektor UNS, Jamal Wiwoho membantah dugaan korupsi di kampusnya yang dilaporkan Hasan dan Tri Atmojo ke Gibran. Ia mengklaim penggunaan anggaran senilai Rp57 miliar yang disebut menyimpang oleh Hasan sudah dilakukan sesuai prosedur.

Dana tersebut digunakan untuk melunasi kegiatan di tahun 2022 yang belum terbayar hingga akhir tahun anggaran.

“Memang kegiatannya itu baru selesai di akhir tahun. Makanya kami mengajukan lagi pembayarannya di tahun 2023,” kata Jamal.

Baca juga: Ijazah Mahasiswa UNS yang Ditandatangani Perpanjangan Rektor Jamal Tidak Sah, DPR Akan Bentuk Tim Investigasi

MWA sempat menolak pengajuan Rektorat UNS. Namun Kemendikbud kemudian membekukan MWA dan menunjuk tim teknis untuk mengambil alih fungsi MWA.

“Oleh tim teknis dari Kemendikbud ini, anggaran itu sudah disetujui dan semuanya sudah diaudit oleh auditor independen dan tidak ada masalah sama sekali,” katanya.

Saat ditanya tentang Hasan dan Tri Atmojo yang melaporkan dugaan korupsi di UNS ke Kejaksaan Tinggi dan Gibran, Jamal enggan menjawab.

“Saya tidak akan jawab apa-apa karena memang tidak ada apa-apa,” katanya. (sn01)

Previous articleBentuk Sinergitas, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Kunjungan Kerja Pj. Bupati Mimika
Next articleDiiringi Ratusan Masyarakat dan Dua Barungan Gendang Beleq, HBK Ikuti Ritual Selamatan Mata Air Tibu Bunter
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.