Home Berita Diobral Murah! Waskita Jual Jalan Tol Buat Bayar Utang

Diobral Murah! Waskita Jual Jalan Tol Buat Bayar Utang

Grafis Penjualan Jalan Tol oleh waskita, Foto: Inews

Jakarta, Sumbawanews.com.- Setalah banyak pengamat dan aktivis memprediksi besarnya beban utang BUMN Waskita kini fakta penjualan jalan tol terjadi. Sejumlah ruas tol yang dibangun dan dikelola oleh PT Waskita Karya Tbk akan dijual oleh pemerintah. Tujuannya untuk menutup beban utang dalam neraca keuangan BUMN itu.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, meski demikian, pemerintah tidak akan sembarang obral ruas tol tersebut. Ia memastikan penawarannya akan disesuaikan dengan kondisi pasar.

Baca juga: Misbakhun: Utang Indonesia 17.500 Trilyun Menjadi Bom Waktu

Sejak September 2023 lalu, dua ruas tol milik emiten bersandi saham WSKT itu sudah diserahkan ke Indonesia Investment Authority (INA), di antaranya Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang.

“Tergantung market, cita-cita kan boleh, kemarin INA sudah beli beberapa,” kata Erick saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Sumbawanews.com dan ri CNBC, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Ganjar Perintahkan Jangan Menikah Muda, Warganet Bongkar Pernikahan Dini di Jateng Naik 4x Lipat

Erick menyebut, sejumlah ruas tol lainnya masih dalam proses penjajakan. Ia meyakini para investor tetap berminat pada divestasi yang ditawarkan oleh Waskita. Pasalnya, makro ekonomi di dalam negeri terus menunjukkan pertumbuhan yang positif.

“Kita lihat juga partner-partner yang percaya dengan ekonomi di Indonesia yang terus tumbuh,” sebutnya.

Baca juga: Dikediaman Novel, Salsabila Bantah Isu Asmara dengan Ketua KPK Firli

Aksi korporasi tersebut dilakukan hingga 2025 mendatang yang bertujuan untuk menutupi utang Waskita. Ini disebabkan, pembangunan infrastruktur masih menjadi beban utang perseroan.

WSKT memang membukukan liabilitas, termasuk utang senilai Rp 84,37 triliun per 31 Maret 2023. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari posisi 31 Desember 2022 yang berada di angka Rp83,98 triliun.

baca juga: Putusan MK Memperpanjang Masa Pimpinan KPK, Denny Indrayana: Pusaran Rekayasa Pilpres 2024

Sejak November tahun lalu, ada lima ruas tol yang masuk dalam list atau daftar divestasi. Disusul oleh tiga ruas tol yang sudah dilepaskan sebagian sahamnya sepanjang tahun lalu yakini, Tol Cimanggis – Cibitung, Tol Kanci – Pejagan, dan Tol Pejagan – Pemalang.

Sementara, lima ruas lainnya yang masih menunggu investor atau strategic partnership hingga 2025 mendatang diantaranya Tol Pemalang – Batang, Tol Depok – Antasari, Tol Pasuruan – Probolinggo, dan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu. Sementara, Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar saat itu masih dalam tahap kajian Waskita Karya.

Baca juga: Viral! Proyek BTS Kominfo Melibatkan Hasto Hingga Suami Puan?

BUMN Karya ini memang memiliki saham di sejumlah ruas tol di Indonesia. Tol yang dimaksud diantaranya Tol Kuala Tanjung – Tb Tinggi – Parapat dengan panjang 143 km. Kepemilikan saham mencapai 2,96%.

Selamjutnya, Tol Kayu Agung – Palembang – Betung dengan 112 km. Kepemilikan saham mencapai 99,49%, Tol Bekasi – Cawang – Kp Melayu panjang 16 km dengan 71,80% kepemilikan. Tol Cimanggis – Cibitung, 25 km kepemilikan saham 35%.

Baca juga: Denny Indrayana Ungkap Bocoran MK akan Putuskan Pemilu 2024 Kembali Proporsional Tertutup

Serta, Tol Depok – Antasari dengan panjang 22 km, kepemilikan saham mencapai 18,20%, Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi panjang 54 km dan 99,99% kepemilikan, Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan panjang 60 km dan 16% kepemilikan, Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap 207 km dengan kepemilikan saham 20%. (sn02)

Baca juga: Inilah Video Krue Helikopter Jatuh yang Selamat di Ciwidey Bandung

 

Previous articleBenarkah? Di Angola, Seorang Wanita Klaim Ayah dari Putranya yang berusia 12 tahun Adalah Seekor Simpanse
Next articleJusuf Wanandi Bongkar Strategi Penjegalan Anies, Musni Umar: Tabir Terbuka
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.