Home Berita Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Saya Memperjuangkan Demokrasi, Melawan Kriminalisasi

Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Saya Memperjuangkan Demokrasi, Melawan Kriminalisasi

Jakarta, Sumbawanews.com.- Desakan Mahfud MD agar Polisi memeriksa Denny Indrayana terkait bocornya informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung pelaporan ke Kepolisian membuat mantan wamenkumham Denny Indrayana angkat bicara.

“Saya mencermati munculnya beberapa laporan polisi atas informasi yang saya sampaikan terkait akan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu legislatif apakah proporsional tertutup atau proporsional terbuka. Penjelasan lebih jauh soal kemungkinan putusan MK, dan bagaimana melihat kecenderungan posisi para hakim konstitusi, insya Allah, akan saya sampaikan dalam analisis yang lebih panjang. Kali ini saya hanya akan memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian,” jelas Denny melalui akun twitternya, dikutip Sumbawanews.com, Ahad (4/6/2023).

Baca juga: Bantah Info Denny Indrayana, KEMAH Indonesia: Menteri KLHK Siti Nurbaya tidak Terkait Kasus Manapun

Dijelaskan, terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, Denny berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana. Terlebih,pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.

Baca juga: Denny Indrayana: Setelah Johny G Plate, 2 Lagi Menteri Kader Nasdem Akan Dijerat Pidana

“Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan. Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi. Masih segar dalam ingatan kita,bagaimana putusan MK terkait perpanjangan
masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs,” ungkapnya.

Baca juga: Kembali Denny Indrayana Dapat Bocoran Ada Tersangka Korupsi MA yang Dibantu Kasusnya Asal PK Moeldoko Menang

Denny berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke. Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka).

Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan. Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut. Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif.

Baca juga: Tak Diundang Khusus Nonton Formula E Jakarta 2023, Anies Baswedan: Saya Warga Biasa, Beli Tiket

“Saya berpendapat untuk sistem peradilan kita yang masih belum ideal, terutama karena masih rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan, menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja, tidaklah cukup. Untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). Itulah strategi yang selalu kami jalankan di INTEGRITY Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan,” terangnnya.

Baca juga: MWA UNS Dibekukan, Isharyanto: Pengaduan Terus Masuk

Diungkapkan dirinya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

“Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan,” tutup Denny. (sn01)

Previous articleErdoğan Umumkan Komposisi Kabinet Baru
Next articleLetjen (Purn) Bambang Darmono: Sumber Bernegaranya Mengkhianati Pancasila
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.