Home Berita Dikabarkan Terlibat Asmara dengan Presenter Cantik, Inilah Kontraversi Firli Bahuri Selama Pimpin...

Dikabarkan Terlibat Asmara dengan Presenter Cantik, Inilah Kontraversi Firli Bahuri Selama Pimpin KPK

Ketua KPK bersama Presenter S

JAKARTA, Sumbawanews.com.- Sosok ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini menjadi perbincangan publik pasalnya beredar kabar kedekatannya dengan seorang presenter cantik berinisial S yang bahkan diduga sudah menjalin hubungan asmara cukup lama.

Baca juga: Isu Uang Damai Bernilai Fantastis, Joni Cabut Laporan Istri Ditiduri Wakapolres Binjai

Sebelumnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menambah satu tahun masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai banyak komentar. Hal ini karena kepemimpinan KPK di bawah Ketuanya, Firli Bahuri mendapatkan rentetan kontroversi.

Baca juga: Dugaan Ketua KPK Selingkuhi Presenter Cantik yang Pernah Dekat dengan Rocky Gerung, Novel Baswedan: Prestasi Firli Membanggakan

Sumbawanews.com mengutip dari pusat data Republika pada Jumat (26/5/2023), kontroversi dimulai pada saat dia hendak menjabat pada 17 September 2019. Saat itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU KPK yang dinilai banyak pihak justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Firli saat itu justru menyetujui revisi tersebut sebelum dilantik pada Desember 2019. Hal ini menimbulkan kegaduhan dari berbagai pihak.

baca juga: Ketua KPK Firli Dikabarkan Miliki Hubungan Spesial dengan Wanita S, Dituding Sering Check In di Hotel

Kemudian setahun kemudian, pada 24 September 2020, Firli diputuskan terbukti melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebab menerima gratifikasi tumpangan helikopter. Putusan ini hanya satu dari berbagai laporan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Pada 2021, sebanyak 57 pegawai KPK dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Tes kepegawaian itu disebut melanggar hak asasi oleh Komnas HAM dan maladministrasi oleh Ombudsman RI.

Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Muslim Arbi: Pimpinan MK Berada di Pusaran KKN Istana

Lalu pada 11 Juli 2022, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Saat itu, Lili sedang diperiksa Dewas KPK terkait laporan gratifikasi tiket GP Mandalika.

Awal tahun ini, Transparency International melansir indeks korupsi yang menempatkan Indonesia dalam posisi terburuk sepanjang reformasi. Salah satu indikatornya, pemberantasan korupsi dinilai jalan di tempat. Hal ini menyoroti cara kerja dan hasil kinerja KPK selama dipimpin Firli.

Baca juga: Mahfud Lapor Presiden Terkait Aliran Dana Korupsi BTS, Muslim Arbi: Tidak Perlu! Harusnya Presiden Perintah Usut Tuntas

Pada 11 Februari 2023, Firli mengembalikan sejumlah petinggi KPK dari kejaksaan dan kepolisian ke institusi asal. Pengembalian itu santer disebut terkait penanganan kasus Formula E di Pemprov DKI.

Hingga yang terbaru pada 8 Mei 2033, Dewas KPK mulai memeriksa sejumlah petinggi KPK terkait dugaan kebocoran perkara dugaan korupsi di Kementerian BUMN.

Baca juga: Anies Lakukan Tirakat Bersama para Sesepuh dari Pesarean Raden Batoro Katong Ponorogo

Pada Kamis (25/5/2023) putusan MK yang menyetujui gugatan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun juga menimbulkan kontroversi. Sebab dinilai membingungkan lantaran apakah putusan MK berlaku pada pimpinan KPK saat ini atau periode berikutnya.

Baca juga: CERI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun

Sejumlah anggota DPR, salah satunya anggota Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan kewenangan MK yang bisa memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Sejumlah pihak juga menduga perpanjangan masa pimpinan KPK ini berkaitan dengan Pemilu 2024.

baca juga: Polling Twitter Tifatul Sembiring, Anies Menang Telak dari Ganjar dan Prabowo

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku heran dengan mengaku heran dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia pun menyindir, MK yang aspiratif mungkin juga bisa saja memperpanjang masa jabatan DPR.

Baca juga: Putusan MK Memperpanjang Masa Pimpinan KPK, Denny Indrayana: Pusaran Rekayasa Pilpres 2024

Mantan ketua KPK, Abraham Samad mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Menurut Samad, hal ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak lagi independen. (sn02)

Baca juga: Ketemu Salsabila, Novel Baswedan: Fitnah Ketua KPK Punya Hubungan Asmara

Baca juga: Parah! Pimpinan Ponpes di Lombok Gelar “Pengajian Seks” Masuk Surga Renggut Keperawanan 41 Santriwati

Previous articleCegah Bom Ikan, Polairud Polres Sumbawa Patroli Perairan
Next articleGelar Vicon, Rektor UNHAN RI Tampung Aspirasi Masyarakat Penerima Sumur Bor di Kodim 1607/Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.